Find Us On Social Media :

Diberi Waktu Maksimal 30 Menit, Pengunjung Warung Boleh Makan di Tempat pada 26 Juli Mendatang, Ini Kata Presiden Jokowi!

By Ekawati Tyas, Rabu, 21 Juli 2021 | 11:42 WIB

Jokowi perpanjang PPKM Darurat.

"Tentu saja pembukaan ini harus diikuti dengan penetapan protokol kesehatan yang ketat. Maksimum waktu makan setiap pengunjung adalah tiga puluh menit saja,” lanjutnya.

Tak hanya itu, pedagang kaki lima, kelontong, outlet ponsel, pangkas rambut, laundry, dan usaha kecil lainnya juga diizinkan buka hingga pukul 21.00 dengan tetap menerapkan prokes.

“Pembukaan ini harus diikuti dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan pengaturannya akan dilakukan oleh pemerintah daerah,” jelas Jokowi.

Untuk pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok boleh beroperasi hingga pukul 20.00 dan kapasitas pengunjung dibatasi hanya 50 persen.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang hingga Agustus? Begini Jawaban dari Pemerintah!

Sementara pasar tradisional yang menjual barang selain kebutuhan pokok hanya dianjurkan buka hingga pukul 15.00 dengan kapasitas 50 persen pengunjung.

“Saya minta kita semua bisa bekerja sama, bahu membahu untuk melaksanakan PPKM.

Harapannya agar angka kasus penularan Covid-19 segera turun sehingga tekanan pada rumah sakit juga ikut turun,” terang Jokowo.

Maka dari itu Presiden Jokowi menghimbau agar masyarakat patuh dan selalu menerapkan prokes ketat.