Find Us On Social Media :

Diberi Waktu Maksimal 30 Menit, Pengunjung Warung Boleh Makan di Tempat pada 26 Juli Mendatang, Ini Kata Presiden Jokowi!

By Ekawati Tyas, Rabu, 21 Juli 2021 | 11:42 WIB

Jokowi perpanjang PPKM Darurat.

Pemerintah sebelumnya telah menetapkan kebijakan PPKM Darurat yang dimulai sejak 3 Juli 2021 hingga Rabu 20 Juli 2021.

Saat itu tak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan makan atau minum di tempat (dine in) saat berada di warung makan, rumah makan, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan.

Dilansir dari Tribunnews.com, Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya telah menetapkan bahwa restoran, cafe, tempat makan kaki lima, dan lainnya tidak diperbolehkan makan di tempat alias dine in.

"Hanya menerima delivery, take away dan tidak menerima makan di tempat atau dine in," katanya

Baca Juga: Rugi Bandar Selama PPKM Darurat, Bolehkah Perusahaan Potong Gaji Karyawan? Ternyata Begini Aturan yang Benar

GridPop.ID (*)