Find Us On Social Media :

Diberi Waktu Maksimal 30 Menit, Pengunjung Warung Boleh Makan di Tempat pada 26 Juli Mendatang, Ini Kata Presiden Jokowi!

By Ekawati Tyas, Rabu, 21 Juli 2021 | 11:42 WIB

Jokowi perpanjang PPKM Darurat.

GridPop.ID - Setelah membuat masyarakat menunggu tentang keputusan nasib Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang atau tidak, akhirnya pemerintah buka suara.

Dilansir dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo akhirnya secara resmi mengumumkan bahwa PPKM Darurat diperpanjang 5 hari hingga, Minggu (25/7/2021).

Pembukaan secara bertahap pada 26 Juli akan dilakukan jika tren kasus Covid-19 mengalami penurunan.

Baca Juga: Bersimbah Darah hingga Ngaku Buta, Mantan Anggota Dewan Ini Justru Kelabakan Saat Petugas Pos Penyekatan Cecar Sejumlah Pertanyaan, Berikut Faktanya!

"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," ujar Jokowi.

Selain itu, nasib warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan pelaku usaha yang memiliki usaha di ruang terbuka akan diizinkan beroperasi sampai pukul 21.00.

“Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan usaha sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00," ujar Presiden.

"Tentu saja pembukaan ini harus diikuti dengan penetapan protokol kesehatan yang ketat. Maksimum waktu makan setiap pengunjung adalah tiga puluh menit saja,” lanjutnya.

Tak hanya itu, pedagang kaki lima, kelontong, outlet ponsel, pangkas rambut, laundry, dan usaha kecil lainnya juga diizinkan buka hingga pukul 21.00 dengan tetap menerapkan prokes.

“Pembukaan ini harus diikuti dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan pengaturannya akan dilakukan oleh pemerintah daerah,” jelas Jokowi.

Untuk pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok boleh beroperasi hingga pukul 20.00 dan kapasitas pengunjung dibatasi hanya 50 persen.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang hingga Agustus? Begini Jawaban dari Pemerintah!

Sementara pasar tradisional yang menjual barang selain kebutuhan pokok hanya dianjurkan buka hingga pukul 15.00 dengan kapasitas 50 persen pengunjung.

“Saya minta kita semua bisa bekerja sama, bahu membahu untuk melaksanakan PPKM.

Harapannya agar angka kasus penularan Covid-19 segera turun sehingga tekanan pada rumah sakit juga ikut turun,” terang Jokowo.

Maka dari itu Presiden Jokowi menghimbau agar masyarakat patuh dan selalu menerapkan prokes ketat.

Pemerintah sebelumnya telah menetapkan kebijakan PPKM Darurat yang dimulai sejak 3 Juli 2021 hingga Rabu 20 Juli 2021.

Saat itu tak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan makan atau minum di tempat (dine in) saat berada di warung makan, rumah makan, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan.

Dilansir dari Tribunnews.com, Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya telah menetapkan bahwa restoran, cafe, tempat makan kaki lima, dan lainnya tidak diperbolehkan makan di tempat alias dine in.

"Hanya menerima delivery, take away dan tidak menerima makan di tempat atau dine in," katanya

Baca Juga: Rugi Bandar Selama PPKM Darurat, Bolehkah Perusahaan Potong Gaji Karyawan? Ternyata Begini Aturan yang Benar

GridPop.ID (*)