GridPop.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memberikan izin ibu hamil dan menyusui untuk ikut vaksinasi.
Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan bagi ibu hamil. dan menyusui sebelum melakukan vaksin.
Diketahui vaksin Covid-19 yang tersedia saat ini sudah terbukti efektif dan memiliki keamanan yang baik.
Vaksin tersebut tidak mengandung virus corona hidup dan tidak dapat menginfeksi wanita hamil atau bayinya yang belum lahir di dalam rahim.
Dilansir Tribunnews.com dari GOV.UK, Komite Bersama untuk Vaksinasi dan Imunisasi (JCVI) Inggris merekomendasikan ibu hamil untuk divaksinasi Covid-19.
Di Amerika Serikat, sekitar 90.000 wanita hamil telah divaksinasi terutama dengan vaksin Pfizer dan Moderna dan tidak ada masalah keamanan yang teridentifikasi.
Petunjuk tentang vaksin COVID-19 terus ditinjau oleh Organisasi Kesehatan Dunia dan badan pengatur di Inggris, AS, Kanada, dan Eropa.
Vaksin Pfizer dan Moderna adalah vaksin pilihan untuk wanita hamil dari segala usia untuk dosis pertama mereka.
Siapa pun yang telah mendapatkan dosis pertama dan dijadwalkan dosis kedua saat hamil, harus mendapatkan dosis kedua dengan merek yang sama kecuali mereka memiliki efek samping yang serius setelah dosis pertama.
Baca Juga: WHO Mendadak Minta Seluruh Negara Hentikan Sementara Vaksin Covid-19 Dosis Ketiga, Ada Apa?
Meskipun secara keseluruhan risiko penyakit COVID-19 pada wanita hamil dan bayi baru lahir masih rendah, beberapa wanita mungkin menjadi tidak sehat dan memerlukan perawatan di rumah sakit.
Wanita hamil dengan COVID-19 memiliki risiko lebih tinggi untuk masuk perawatan intensif daripada wanita pada usia yang sama yang tidak hamil.
Wanita dengan COVID-19 juga memiliki kemungkinan 2 hingga 3 kali lebih besar untuk melahirkan lebih awal daripada wanita tanpa COVID-19.
Baca Juga: Terlambat Lakukan Vaksinasi Dosis Kedua? Ini yang Akan Terjadi Pada Tubuh
Tidak perlu menghindari kehamilan setelah vaksinasi COVID-19.
Tidak ada bukti bahwa vaksin COVID-19 memiliki efek pada kesuburan atau peluang Anda untuk hamil.
Vaksin COVID-19 menawarkan perlindungan terbaik bagi wanita hamil terhadap penyakit COVID-19 yang dapat menjadi serius pada kehamilan selanjutnya bagi sebagian wanita.
Dosis pertama vaksin COVID-19 akan memberi Anda perlindungan yang baik.
Anda membutuhkan dosis kedua untuk mendapatkan perlindungan yang lebih tahan lama, tidak perlu menunda dosis kedua ini.
Manfaat menyusui sudah banyak diketahui.
JCVI telah merekomendasikan bahwa vaksin dapat diberikan kepada ibu menyusui.
Hal ini sejalan dengan rekomendasi dari Amerika Serikat dan Organisasi Kesehatan Dunia.
Seperti semua obat-obatan, vaksin dapat menyebabkan efek samping yang umum.
Penting untuk mengetahui efek samping apa yang mungkin akan dirasakan setelah vaksinasi, seperti nyeri dan pegal di sekitar suntikan hingga demam.
Tidak ada vaksin yang 100% efektif sehingga penting untuk terus mengikuti protokol kesehatan saat ini.
Untuk melindungi diri sendiri dan keluarga, teman dan kolega, Anda HARUS tetap:
- menerapkan physical distancing
- memakai masker
- mencuci tangan
Adapun, berikut beberapa persyaratan Dilansir dari Kompas.com, Syarat bumil vaksin Covid-19 yang harus dipernuhi bagi ibu hamil sebelum melakukan vaksinasi.
- Pertama, sebelum pergi ke pos vaksin setelah mendaftar, pastikan tidak demam atau suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius.
- Kedua, ibu hamil setidaknya harus memiliki tensi darah di bawah 140/90 MMHG.
- Ketiga, usia kehamilan minimal 13 minggu atau masuk trisemester kedua, karena kandungan sudah semakin kuat.
Dalam usia kehamilan 13 minggu ke atas ini, rata-rata berat bayi dalam kandungan sudah mencapai 42 gram dengan panjang mencapai 9 cm, tulang dan tengkoraknya semakin mengeras dan kemampuan mendengarnya ikut meningkat.
Tidak hanya itu, kemampuan otak bayi sudah berkembang di trimester pertama, mungkin bisa merasakan tendangan dan detak jantung berdebar serta bisa melihat berbagai ekspresi melalui pemeriksaan USG. Baca Juga: Terlambat Lakukan Vaksinasi Dosis Kedua? Ini yang Akan Terjadi Pada Tubuh
GridPop.ID (*)