Find Us On Social Media :

Para Nasabah Wajib Tahu! Biaya Transfer Antar Bank Bakal Turun Jadi Rp 2.500 per Desember 2021, Simak Daftar Bank yang Terapkan Kebijakan Ini

By Lina Sofia, Senin, 25 Oktober 2021 | 19:46 WIB

Biaya transfer antar-bank akan mengalami penurunan jadi Rp 2.500.

GridPop.ID - Bagi para nasabah bank pasti merasa tak rela bila saldo yang dimiliki terpotong besar saat mentranfer uang antarbank.

Nah, kini seluruh masyarakat Indonesia boleh berbahagia khususnya para nasabah bank.

Pasalnya, saat ini biaya transfer antarbank akan lebih murah dibandingkan sebelumnya.

Dilansir dari Kompas.com, biaya transfer antarbank (biaya transfer antar bank) turun dari Rp 6.500 jadi maksimal Rp 2.500.

Penurunan biaya transfer antarbank ini merupakan realisasi BI-FAST yang dilakukan Bank Indonesia (BI) pada Desember 2021.

Hal ini dilakukan sebagai salah satu cara untuk mendukung konsolidasi industri dan integrasi ekonomi dan keuangan digital (EKD) nasional secara end to end.

Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, jelang pengoperasian BI Fast bank sentral telah menetapkan skema harga, dari bank sentral ke peserta atau bank dan bank ke nasabah.

Tarif yang ditetapkan BI kepada bank peserta BI Fast sebesar Rp 19 per transaksi, sementara tarif maksimal dari bank ke nasabah sebesar Rp 2.500 per transaksi.

Baca Juga: Guru Honorer Curhat Ponsel Rusak hingga Ada yang Digaji Rp 100 Ribu per Bulan, Arief Muhammad Langsung Gercep Minta Sosok Ini Transfer Puluhan Juta

Biaya tersebut lebih murah dibanding tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang berlaku saat ini, yakni sebesar Rp 2.900 per transaksi.

"Tarif Rp 2.500 adalah maksimum. Bagi peserta atau bank yang bisa menawarkan lebih murah silakan, dan kami sangat mendukung itu," kata Perry dikutip pada Senin (25/10/2021).

Adapun batas maksimum nominal transaksi melalui sistem BI Fast ialah sebesar Rp 250 juta per transaksi.

Angka ini ditetapkan bank sentral, mengingat penggunaan sistem BI Fast dikhususkan untuk pembayaran ritel.

"Penetapan batas maksimum nominal transaksi BI Fast pada implemtasi awal ini ditetapkan sebesar Rp 250 juta per transaksi, dan akan dievaluasi secara berkala," ujar Perry.

Diberitakan Kontan.co.id, penerapan BI Fast dilakukan dalam dua tahap, yakni per Desember 2021 dan minggu keempat Januari 2022.

Pada tahap awal di Desember 2021, implementasi BI-FAST fokus pada layanan transfer kredit individual.

Selanjutnya, layanan BI-FAST akan diperluas secara bertahap mencakup layanan bulk credit, direct debit, dan request for payment.

Berikut daftar bank yang akan menerapkan tarif Rp 2.500 untuk transaksi transfer antar-bank:

Tahap I

  1. BTN
  2. DBS Indonesia
  3. Bank Permata
  4. Bank Mandiri
  5. Bank Danamon
  6. CIMB Niaga
  7. BCA
  8. HSBC
  9. UOB
  10. Bank Mega
  11. BNI
  12. BSI
  13. BRI
  14. OCBC NISP
  15. UUS BTN
  16. UUS Permata
  17. UUS CIMB Niaga
  18. UUS Danamon
  19. BCA Syariah
  20. Bank Sinarmas
  21. Citibank
  22. Bank Woori.

Baca Juga: Miliki Uang Miliaran Rupiah Sejak Umur 25 Tahun, Vicky Prasetyo Ngaku Kerap Kuras Isi Kantong Demi Nyawer di Klub dan Transfer Model Cantik untuk Diajak Ketemuan!

Tahap II

  1. KSEI
  2. Bank Sahabat Sampoerna
  3. Bank Harda Internasional
  4. Bank Maspion
  5. KEB Hana
  6. BRI Agroniaga
  7. Ina Perdana
  8. Bank Mantap
  9. Bank Nobu
  10. UUS Jatim
  11. Jatim
  12. Multi Artha Sentosa
  13. Bank Mestika Dharma
  14. Bank Ganesha
  15. UUS OCBC NISP
  16. Bank Digital BCA
  17. UUS Sinarmas
  18. Bank Jateng
  19. UUS Bank Jateng
  20. Standard Chartered
  21. BPD Bali
  22. Bank Papua.

Sebagai informasi tambahan, Bank-bank pelat merah akan kembali mengenakan biaya untuk transaksi cek saldo dan tarik tunai di mesin anjungan tunai mandiri (ATM) Link, mulai 1 Juni 2021.

Dilansir dari Hai.ID, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menyatakan, keputusan tersebut diambil setelah berakhirnya masa pengenalan ATM Link atau juga dikenal ATM Merah Putih, yang telah diperkenalkan sejak 2015.

ATM Merah Putih merupakan hasil sinergi mesin ATM antar bank milik pemerintah atau Himbara yakni BRI, BNI, Mandiri dan BTN.

"Dalam rangka mendorong-mendukung GNNT (Gerakan Nasional Non Tunai) atau mendorong cashless society serta untuk mengurangi ketergantungan masyarakat atas penggunaan uang tunai dalam bertransaksi, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) sepakat untuk mengembalikan biaya transaksi cek saldo dan tarik tunai," sebut Himbara dalam siaran persnya, dikutip Senin (24/5/2021).

Dengan adanya keputusan tersebut, maka transaksi cek saldo dan tarik dengan menggunakan kartu debit BRI, BNI, Bank Mandir, dan BTN di ATM Link tidak lagi gratis.

Keempat bank pelat merah itu sepakat untuk mengenakan tarif cek saldo dan tarik tunai di mesin ATM Link, masing-masing sebesar Rp 2.500 dan Rp 5.000.

Baca Juga: 2 Kali Kena Somasi hingga Ingin Kembalikan dengan Cara Dicicil, Nasabah yang Pakai Uang Salah Transfer dari BCA Rp 51 Juta Terancam Dipenjara

GridPop.ID (*)