Find Us On Social Media :

Perketat Aturan Jelang Nataru, Pemerintah Berlakukan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, Begini Pendapat Epidemiolog

By Lina Sofia, Sabtu, 20 November 2021 | 06:02 WIB

(Ilustrasi) Daerah yang terapkan PPKM Level 3

Namun, ia mengingatkan bahwa intervensi harus diperkuat. Selain itu, membangun literasi dan partisipasi masyarakat terkait upaya pencegahan Covid-19 perlu dilakukan dengan konsisten.

Ketika hanya strategi itu yang diterapkan, maka setelah lockdown atau PPKM selesai, kasus bisa kembali bertambah.

“Yang harus kita lakukan adalah strategi yang sifatnya berkelanjutan dan konsisten, juga kuat. Itu tentunya 3T, 5M dan vaksin,” ujarn Dicky saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/11/2021).

Langkah levelling yang dilakukan pemerintah saat ini dinilai Dicky sudah tepat. Namun, ia mengingatkan bahwa intervensi harus diperkuat.

Selain itu, membangun literasi dan partisipasi masyarakat terkait upaya pencegahan Covid-19 perlu dilakukan dengan konsisten.

Sementara itu, dihubungi terpisah, Epidemiolog Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Bayu Satria Wiratama menilai, rencana pemberlakuan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada 24 Desember-2Januari 2022 merupakan ide yang baik.

Namun, menurut dia, sebaiknya diberlakukan sebelum waktu tersebut.

"Kalau bisa malah sebelum 24 Desember untuk antisipasi yang datang sebelum 24 Desember," ujar Bayu, Kamis (18/11/2021).

Sama seperti Dicky, ia mengingatkan, yang terpenting adalah persiapan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terkait 3T.

Pemerintah perlu meningkatkan kapasitas testing/tracing menjelang akhir tahun dan aktivasi shelter atau RS lapangan untuk menampung kasus gejala ringan.

Selain itu, ia juga mengingatkan agar mendorong percepatan vaksinasi dan pembatasan gerak bagi yang belum divaksinasi.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Ikut Buka Suara Soal Aturan Wajib RT-PCR, Pemerintah Ungkap Alasan Transportasi Udara Berbeda dari yang Lain