GridPop.ID - Pemerintah akan melakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia pada libur Natal dan Tahun Baru.
Rencanannya, pemerintah akan memberlakukan kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Pemerintah akan menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) terbaru sebelum menerapkan kebijakan itu.
Menurut Epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman, penerapan PPKM level 3 pada masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 memang perlu dilakukan.
Dilansir dari Kompas.com, menurut Dicky, dari segi efektivitas, levelling PPKM yang akan diterapkan bisa membantu mencegah meningkatnya kasus Covid-19.
Akan tetapi, Dicky mengingatkan, yang terpenting adalah bagaimana penerapan 3T (tracking, tracing, dan treatment), 5M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas) dan upaya vaksinasi.
Ia menilai, strategi baik lockdown maupun PPKM hanya akan bersifat momentum.
Ketika hanya strategi itu yang diterapkan, maka setelah lockdown atau PPKM selesai, kasus bisa kembali bertambah.
“Yang harus kita lakukan adalah strategi yang sifatnya berkelanjutan dan konsisten, juga kuat. Itu tentunya 3T, 5M dan vaksin,” ujarn Dicky saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/11/2021). Langkah levelling yang dilakukan pemerintah saat ini dinilai Dicky sudah tepat.
Namun, ia mengingatkan bahwa intervensi harus diperkuat. Selain itu, membangun literasi dan partisipasi masyarakat terkait upaya pencegahan Covid-19 perlu dilakukan dengan konsisten.
Ketika hanya strategi itu yang diterapkan, maka setelah lockdown atau PPKM selesai, kasus bisa kembali bertambah.
“Yang harus kita lakukan adalah strategi yang sifatnya berkelanjutan dan konsisten, juga kuat. Itu tentunya 3T, 5M dan vaksin,” ujarn Dicky saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/11/2021).
Langkah levelling yang dilakukan pemerintah saat ini dinilai Dicky sudah tepat. Namun, ia mengingatkan bahwa intervensi harus diperkuat.
Selain itu, membangun literasi dan partisipasi masyarakat terkait upaya pencegahan Covid-19 perlu dilakukan dengan konsisten.
Sementara itu, dihubungi terpisah, Epidemiolog Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Bayu Satria Wiratama menilai, rencana pemberlakuan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada 24 Desember-2Januari 2022 merupakan ide yang baik.
Namun, menurut dia, sebaiknya diberlakukan sebelum waktu tersebut.
"Kalau bisa malah sebelum 24 Desember untuk antisipasi yang datang sebelum 24 Desember," ujar Bayu, Kamis (18/11/2021).
Sama seperti Dicky, ia mengingatkan, yang terpenting adalah persiapan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terkait 3T.
Pemerintah perlu meningkatkan kapasitas testing/tracing menjelang akhir tahun dan aktivasi shelter atau RS lapangan untuk menampung kasus gejala ringan.
Selain itu, ia juga mengingatkan agar mendorong percepatan vaksinasi dan pembatasan gerak bagi yang belum divaksinasi.
"Vaksinasi paling tidak sudah mencapai 50 persen untuk dosis lengkap sebelum akhir tahun terutama kelompok lansia atau masyarakat rentan," ujar Bayu.
Bagi yang belum divaksin, sebaiknya dibatasi agar tidak boleh bepergian keluar kota dengan cara pembatasan akses baik via udara/laut/darat.
Bayu juga mengingatkan perlunya peningkatan edukasi mengenai 5M.
Pengumuman terkait akan diberlakukannya PPKM Level 3 di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy pada Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, Rabu (17/11/2021).
"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM Level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM Level 3," kata Muhadjir, seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (17/11/2021).
Dilansir dari Tribunnews.com, Muhadjir mengatakan, akan ada pembatasan kegiatan selama libur Nataru.
Mulai dari perayaan pesta kembang api hingga pawai.
"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," kata Muhadjir.
Mengenai alasannya, Muhadjir mengungkapkan, pemberlakukan PPKM level 3 sebagai upaya memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Muhadjir menilai, kebijakan tersebut diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak.
GridPop.ID (*)