Find Us On Social Media :

2 Tahun Mangkir dari Panggilan Polisi, Anak Kiai Jombang yang Cabuli Santriwati Jadi Buronan, Penyidik Sempat Dihadang Simpatisan Pelaku Saat Antar Surat

By Lina Sofia, Minggu, 16 Januari 2022 | 09:02 WIB

Ilustrasi Pencabulan

Totok pun menjelaskan kronologi hingga surat DPO sampai diterbitkan.

Pertama, penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, telah melayangkan surat pemanggilan pertama, pada Jumat (7/2/2022) kemarin.

Pemanggilan tersebut seusai berkas kasus yang menjeratnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jatim atau P-21, pada Selasa (4/1/2022).

Namun, dari pihak pengacara menyampaikan MSA sedang sakit sehingga tidak memungkinkan untuk memenuhi agenda pemanggilan tersebut dan meminta waktu hingga Senin (10/1/2022).

Kemudian, saat pemanggilan kedua pada 10 Januari 2022, pihak MSA pun kembali mangkir dari proses penyidikan.

"Pemanggilan kedua tanggal 10 Januari kami telah layangkan, namun yang bersangkutan tidak hadir, untuk keterangan tidak hadirnya sampai sekarang kami belum dapat fakta itu," jelasnya.

Bahkan, penyidik sempat mendatangi kediaman MSAT untuk mengantarkan surat perintah yang berisi informasi yang menghendaki petugas untuk membawa tersangka.

Baca Juga: Dianggap Bertentangan dengan HAM, Komnas HAM Tak Setuju Predator Anak Herry Wirawan Dijatuhi Hukuman Mati

Namun, upaya penyidik itu, malah dihadang ratusan simpatisan MSA yang bersiaga di sekitar area kompleks lembaga pendidikan yang dikelola orangtuanya.

Upaya penghadangan itu sempat diabadikan dalam sebuah rekaman video.

Video yang berdurasi tak lebih dari 2 menit itu kemudian viral di media sosial pada Kamis (13/1/2022).