Find Us On Social Media :

2 Tahun Mangkir dari Panggilan Polisi, Anak Kiai Jombang yang Cabuli Santriwati Jadi Buronan, Penyidik Sempat Dihadang Simpatisan Pelaku Saat Antar Surat

By Lina Sofia, Minggu, 16 Januari 2022 | 09:02 WIB

Ilustrasi Pencabulan

GridPop.ID - Anak kiai di Jombang, Jawa Timur berinsial MSA (40) jadi tersangka kasus pencabulan lima santriwati.

Kasus yang sudah berjalan selama dua tahun ini namun hingga kini belum juga menemui titik terang.

Kasus pencabulan ini kembali menjadi sorotan setelah video polisi yang hendak mengantarkan surat pemanggilan dihadang ratusan simpatisan pelaku.

Sebelumnya diberitakan Kompas.com, 2 tahun lalu MSA dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA, salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.

Pada 12 November 2019, Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan.

Lalu Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut dan menjelaskan alasan kasus ini dilimpahkan dari Polres Jombang ke Polda Jatim karena adanya dampak sosial, kewilayahan, dan aspek teknis lainnya.

Dilansir dari Tribunnews.com, yang terbaru, Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah memasukkan MSA dalam daftar pencarian orang (DPO).

Hal itu lantaran MSA tidak kooperatif dan berkali-kali mangkir dari proses penyidikan.

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menegaskan, setelah surat DPO atas nama MSA terbit, pihaknya akan menjemput paksa tersangka dari tempat dirinya berada.

Baca Juga: Celana Sudah Dipelorotkan hingga Lakukan Pemaksaan, Kakek 70 Tahun Ini Nekat Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus, Modusnya Sungguh di Luar Dugaan

"Kami sudah menerbitkan (surat) DPO, untuk selanjutnya kami akan melaksanakan upaya paksa."

"Tinggal teknis waktunya akan kami atur kemudian," ujarnya di Halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Jumat (14/1/2022), dikutip dari Surya.

Totok pun menjelaskan kronologi hingga surat DPO sampai diterbitkan.

Pertama, penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, telah melayangkan surat pemanggilan pertama, pada Jumat (7/2/2022) kemarin.

Pemanggilan tersebut seusai berkas kasus yang menjeratnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jatim atau P-21, pada Selasa (4/1/2022).

Namun, dari pihak pengacara menyampaikan MSA sedang sakit sehingga tidak memungkinkan untuk memenuhi agenda pemanggilan tersebut dan meminta waktu hingga Senin (10/1/2022).

Kemudian, saat pemanggilan kedua pada 10 Januari 2022, pihak MSA pun kembali mangkir dari proses penyidikan.

"Pemanggilan kedua tanggal 10 Januari kami telah layangkan, namun yang bersangkutan tidak hadir, untuk keterangan tidak hadirnya sampai sekarang kami belum dapat fakta itu," jelasnya.

Bahkan, penyidik sempat mendatangi kediaman MSAT untuk mengantarkan surat perintah yang berisi informasi yang menghendaki petugas untuk membawa tersangka.

Baca Juga: Dianggap Bertentangan dengan HAM, Komnas HAM Tak Setuju Predator Anak Herry Wirawan Dijatuhi Hukuman Mati

Namun, upaya penyidik itu, malah dihadang ratusan simpatisan MSA yang bersiaga di sekitar area kompleks lembaga pendidikan yang dikelola orangtuanya.

Upaya penghadangan itu sempat diabadikan dalam sebuah rekaman video.

Video yang berdurasi tak lebih dari 2 menit itu kemudian viral di media sosial pada Kamis (13/1/2022).

Video tersebut menunjukkan anggota polisi berpakaian sipil tampak dihalau saat akan masuk di komplek lembaga pendidikan yang dikelola keluarga atau orangtua MSA.

Dalam video seorang pria mengaku utusan Polda Jatim hendak mengantarkan surat panggilan untuk MSAT, yang berstatus tersangka dugaan kasus rudapaksa.

"Saya hanya menjalankan tugas mengantarkan surat panggilan untuk Mas Bekhi (MSAT) kalau tidak ada tidak apa-apa, kami tidak akan mengganggu ketentraman bapak-bapak," ujar pria dalam video itu.

Sementara puluhan massa yang mengadang beberapa kali melantunkan bacaan, "Ya Jabbar, Ya Qohar."

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto pun berharap tersangka MSA dapat kooperatif sesuai aturan hukum.

Bagi Totok, aksi penghadangan itu tidak dianggapnya sebagai suatu bentuk kendala yang berarti, mengingat penyidik yang datang saat itu, hanya ingin menyerahkan surat pemanggilan.

Baca Juga: Tipu Daya Ayah Ndut si Paman Cabul, Beri Uang Rp 25 Ribu Pada sang Keponakan Agar Mau Layani Nafsu Bejatnya, Polisi Beberkan Fakta Mengejutkan

GridPop.ID (*)