Alhasil tersangka memanfaatkan momen tersebut untuk melakukan aksi bejatnya.
"Jadi ada selang waktu di jam 23.00 sampai jam 02.00 ini saat korban sendiri di rumah dan tidak ada pelapor (ibu korban)," jelas Harun.
Tersangka mengaku sudah 6 tahun mencabuli dan menyetubuhi sang anak tiri, dimulai sejak 2016 ketika korban berusia 11 tahun.
Pemerkosaan terjadi pertama kali di rumah salah satu kerabat yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat.
"Di situ korban diajak bertamu ke saudaranya, dan pada saat bertamu itu lah korban disetubuhi oleh tersangka yang merupakan ayah tirinya," kata Harun.
Tersangka tergoda saat korban tertidur di kamar rumah saudaranya, ia bahkan langsung telanjang dan masuk ke tempat sang anak tiri terlelap.
Begitu korban mengetahui sang ayah tiri masuk ke dalam kamar, tersangka langsung mendorong korban dan memperkosanya.
"Pada saat korban tidur di kamar kemudian dilakukan persetubuhan oleh tersangka. Namun tidak sampai lama karena ada suara motor dari pelapor atau ibu korban," ujar Harun.
Kejadian pun terus terulang semenjak peristiwa tersebut.
"Hampir setiap harinya korban dilakukan pelecehan dengan cara, mohon maaf, mulai dari diremas payudaranya hingga ditepuk pantatnya," tutur dia.
"Ini hamir setiap tidak ada ibu korban, korban selalu dilecehkan seperti itu," tambahnya.