Dilansir dari Tribunnews.com, kini tersangka telah ditangkap polisi berdasarkan laporan dari ibu korban.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/714/III/2022/SPKT/RJS/PMJ, tanggal 30 Maret 2022.
"Hasil penyelidikan ini ditemukan keterangan dari beberapa saksi dan juga keterangan tersangka.
Tersangka mengakui bahwasanya terjadi persetubuhan dengan anak di bawah umur yang merupakan anak tirinya," kata Harun.
Tak hanya memeriksa sejumlah saksi, namun pihaknya juga telah melakukan visum terhadap korban.
"Hasil visum tersebut terbukti itu bahwa benar ada tindak persetubuhan," ungkap mantan Kapolres Bogor itu.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa celana dalam berwarna pink dan biru serta hasil visum dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.
Tersangka GB kini mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Ia dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat 1 dan 3 Jo Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kemudian, GB juga disangkakan Pasal 46 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dengan denda sebesar Rp 5 miliar," pungkas Harun.
GridPop.ID (*)