Find Us On Social Media :

Telanjang Bulat Lalu Menyelinap Masuk ke Kamar, Ayah Ketagihan Cabuli Anak Tiri Tiap Hari Sejak 6 Tahun Belakangan, Begini Cara Pelaku Manfaatkan Momen

By Ekawati Tyas, Senin, 4 April 2022 | 12:32 WIB

Ilustrasi berhubungan badan

GridPop.ID - Seorang ayah tega mencabuli dan menyetubuhi sang anak tiri selama bertahun-tahun.

Dilansir dari Tribun Jakarta, ayah tiri berinisial GP (31) tersebut ternyata memendam perasaan pada korban yang berinisial WRM (17).

Adapun pria yang berprofesi sebagai tukang sayur itu melakukan aksi bejatnya di kawasan Bekasi, Jawa Barat, dan Jakarta Selatan.

"Pelaku ternyata pernah suka dengan korban walaupun itu anak tirinya," kata Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Harun di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (31/3/2022).

Pelaku, kata AKBP Harun belum dapat dipastikan apakah merupakan seorang pedofil alias penyuka anak di bawah umur.

"Kalau ke arah sana (pedofil) mesti ahli yang harus menyampaikan, mungkin perlu juga kita cek arah ke sana. Nanti kita cek," ujar dia.

Dikatakan bahwa aksi tersangka melakukan pencabulan dan persetubuhan terkuak usai korban mengadu pada ibunya.

"Mungkin karena korban hampir 6 tahun diperlakukan seperti itu, dipegang juga, dilakukan tindakan lainnya, hingga akhirnya korban mengadu ke orangtuanya," kata Harun.

Tersangka dan istrinya, ujar Harun bekerja sebagai tukang sayur.

Baca Juga: Masa Depannya Hancur Sudah, Usai Hamil Dirudapaksa Ayah Tiri, Siswi MAN Ini Justru Dipaksa Pihak Sekolah Mengundurkan Diri hingga Terancam Tak Bisa Ikut UN!

Tersangka mulai berjualan pukul 03.00 hingga 05.00 lalu dilanjutkan sampai pukul 14.00 WIB.

Sementara istrinya berjualan pada pukul 23.00 hingga 02.00 dini hari.

Alhasil tersangka memanfaatkan momen tersebut untuk melakukan aksi bejatnya.

"Jadi ada selang waktu di jam 23.00 sampai jam 02.00 ini saat korban sendiri di rumah dan tidak ada pelapor (ibu korban)," jelas Harun.

Tersangka mengaku sudah 6 tahun mencabuli dan menyetubuhi sang anak tiri, dimulai sejak 2016 ketika korban berusia 11 tahun.

Pemerkosaan terjadi pertama kali di rumah salah satu kerabat yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat.

"Di situ korban diajak bertamu ke saudaranya, dan pada saat bertamu itu lah korban disetubuhi oleh tersangka yang merupakan ayah tirinya," kata Harun.

Tersangka tergoda saat korban tertidur di kamar rumah saudaranya, ia bahkan langsung telanjang dan masuk ke tempat sang anak tiri terlelap.

Begitu korban mengetahui sang ayah tiri masuk ke dalam kamar, tersangka langsung mendorong korban dan memperkosanya.

Baca Juga: BEJAT! Tiap Hari Minta 'Diservice' Anak Tiri, Kelakuan Bejat Bapak di Semarang yang Dilakukan Sejak Korban Masih SD Terkuak, Faktanya Bikin Heboh

"Pada saat korban tidur di kamar kemudian dilakukan persetubuhan oleh tersangka. Namun tidak sampai lama karena ada suara motor dari pelapor atau ibu korban," ujar Harun.

Kejadian pun terus terulang semenjak peristiwa tersebut.

"Hampir setiap harinya korban dilakukan pelecehan dengan cara, mohon maaf, mulai dari diremas payudaranya hingga ditepuk pantatnya," tutur dia.

"Ini hamir setiap tidak ada ibu korban, korban selalu dilecehkan seperti itu," tambahnya.

Dilansir dari Tribunnews.com, kini tersangka telah ditangkap polisi berdasarkan laporan dari ibu korban.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/714/III/2022/SPKT/RJS/PMJ, tanggal 30 Maret 2022.

"Hasil penyelidikan ini ditemukan keterangan dari beberapa saksi dan juga keterangan tersangka.

Tersangka mengakui bahwasanya terjadi persetubuhan dengan anak di bawah umur yang merupakan anak tirinya," kata Harun.

Tak hanya memeriksa sejumlah saksi, namun pihaknya juga telah melakukan visum terhadap korban.

Baca Juga: HEBOH! Gadis 16 Tahun Jadi Budak Seks Bapak Tiri, Sudah 40 Kali Layani Nafsu Bejat hingga Terkuak Cara Pelaku Cegah Kehamilan Korban

"Hasil visum tersebut terbukti itu bahwa benar ada tindak persetubuhan," ungkap mantan Kapolres Bogor itu.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa celana dalam berwarna pink dan biru serta hasil visum dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.

Tersangka GB kini mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Ia dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat 1 dan 3 Jo Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kemudian, GB juga disangkakan Pasal 46 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dengan denda sebesar Rp 5 miliar," pungkas Harun.

GridPop.ID (*)