Sang paman pun melaporkan kasus dugaan pencabulan ini kepada Polsek Wolio.
"Setelah dipastikan lokasinya, paman korban langsung menghubungi kami untuk menyelamatkan korban," ucapnya.
Amrin mengungkapkan, setelah mendapatkan laporan tersebut, tim Resmob Polsek Wolio kemudian menggerebek kamar kos pelaku.
Tim Polsek Wolio pun berhasil mengamankan pelaku serta korban berhasil diselamatkan.
Dihadapan pihak kepolisian, korban mengaku terus mengalami tindakan asusila saat disekap pelaku selama dua hari dua malam.
Ia menambahkan, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Wolio.
Pelaku juga akan dikenakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Sebagai informasi tambahan, dilansir dari Kompas.com, psikolog Sosial asal Solo, Hening Widyastuti mengatakan, korban dari peristiwa pelecehan seksual memang memerlukan penanganan yang khusus.
Hal ini karena jelas sekali peristiwa yang dialaminya akan menimbulkan trauma.
"Kejadian perundungan dan tidak teratasi segera akan membuat traumatik kepada korbannya," kata Hening kepada Kompas.com, Jumat (3/9/2021).
Oleh karena itu, Hening menegaskan, ada beberapa tindakan yang harus dilakukan oleh orang terdekat.
Hal ini untuk membantu korban mencegah dan mengobati traumatik yang dialaminya.
"Satu hal terpenting, dukungan keluarga adalah kekuatan psikologis luar biasa untuk korban perundungan untuk bangkit kembali memulai hidup baru dengan pribadi yang baru, lebih berani untuk menolak bentuk apapun berkaitan dengan perundungan," tegasnya.
GridPop.ID (*)