Find Us On Social Media :

Disekap Dua Hari 2 Malam, Remaja Penyandang Disabilitas Dipaksa Layani Nafsu Bejat Pria Pemabuk, Terkuak Kronologi Aksinya yang Bikin Geram!

By Lina Sofia, Rabu, 25 Mei 2022 | 20:02 WIB

Ilustrasi korban rudapaksa

GridPop.ID - Belakangan ini, beragam kasus pelecehan seksual yang terjadi di Indonesia korbannya banyak dialami oleh anak di bawah umur.

Kali ini pelaku seorang pria berinisial LK (32) di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara yang tega menyekap dan merudapaksa remaja penyandang disabilitas yang masih berumur 14 tahun.

Peristiwa ini diungkap oleh Polsek Wolio setelah berhasil mengamankan korban pada Minggu (22/5/2022).

Dilansir dari Tribunnews.com, Wakapolsek Wolio, IPDA Amrin menjelaskan, awalnya korban sedang berjalan sendirian di area Jembatan Gantung, Kelurahan Nganganaumala, Kecamatan Batu Poaro, Kota Baubau.

Melihat korban yang sedang sendirian saja, kemudian pelaku yang dalam keadaan mabuk langsung memaksa korban untuk ikut ke kamar kos miliknya di Kelurahan Tomba.

Agar menurut, pelaku mengimingi akan membelikan baju baru untuk korban.

"Korban kemudian hanya bisa pasrah untuk mengikuti ajakan pelaku, karena pelaku juga menjanjikan akan membelikan baju baru," jelasnya.

Armin melanjutkan, korban kemudian disekap di kamar kost pelaku.

Dipaksa untuk memenuhi nafsu bejat pelaku selama dua hari dua malam.

Baca Juga: Gegara Sering Dikotori Ayah Tiri Sejak 2019, Bocah 12 Tahun di Tulungagung Jadi Lakukan Hal Tak Senonoh Sendirian, Ibu Kaget Saat Masuk Kamar!

Beruntung, saat itu korban membawa ponsel dan dapat berkomunikasi dengan pamannya secara sembunyi-sembunyi.

Kemudian korban memberikan foto tempat lokasi korban disekap kepada pamannya.

Sang paman pun melaporkan kasus dugaan pencabulan ini kepada Polsek Wolio.

"Setelah dipastikan lokasinya, paman korban langsung menghubungi kami untuk menyelamatkan korban," ucapnya.

Amrin mengungkapkan, setelah mendapatkan laporan tersebut, tim Resmob Polsek Wolio kemudian menggerebek kamar kos pelaku.

Tim Polsek Wolio pun berhasil mengamankan pelaku serta korban berhasil diselamatkan.

Dihadapan pihak kepolisian, korban mengaku terus mengalami tindakan asusila saat disekap pelaku selama dua hari dua malam.

Ia menambahkan, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Wolio.

Pelaku juga akan dikenakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Baca Juga: Dibungkus Janda Cantik, Pria Lugu Jejaka Ting Ting Ngaku Diperkosa Berkali-kali, Fakta Dibaliknya Bikin Geleng-geleng Kepala

Sebagai informasi tambahan, dilansir dari Kompas.com, psikolog Sosial asal Solo, Hening Widyastuti mengatakan, korban dari peristiwa pelecehan seksual memang memerlukan penanganan yang khusus.

Hal ini karena jelas sekali peristiwa yang dialaminya akan menimbulkan trauma.

"Kejadian perundungan dan tidak teratasi segera akan membuat traumatik kepada korbannya," kata Hening kepada Kompas.com, Jumat (3/9/2021).

Oleh karena itu, Hening menegaskan, ada beberapa tindakan yang harus dilakukan oleh orang terdekat.

Hal ini untuk membantu korban mencegah dan mengobati traumatik yang dialaminya.

"Satu hal terpenting, dukungan keluarga adalah kekuatan psikologis luar biasa untuk korban perundungan untuk bangkit kembali memulai hidup baru dengan pribadi yang baru, lebih berani untuk menolak bentuk apapun berkaitan dengan perundungan," tegasnya.

Baca Juga: Bela Kehormatan Diri, Gadis 15 Tahun Jadi Tersangka Usai Hilangkan Nyawa Pelaku Pemerkosa yang Hendak Rudapaksa Dirinya

GridPop.ID (*)