GridPop.ID - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E resmi dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
LPSK menetapkan Bharada E sebagai justice collaborator.
Melansir TribunJakarta.com diungkapkan ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menetapkan Bharada E sebagai justice collaborator.
Menurut Hasto, Bharada E akan memberikan informasi terkait kasus kematian Brigadir J.
Bharada E juga siap mengungkapkan peran pelaku lain jauh lebih berpengaruh dari dirinya dan Irjen Ferdy Sambo.
"Dia bersedia untuk mengungkap dan bahkan pada orang-orang yang punya peran jauh lebih besar ketimbang dia atau atasannya di dalam tindak pidana ini," ungkap Hasto Atmojo Suroyo dikutip dari tayangan siaran langsung konferensi pers dari kanal Kompas TV, Senin (15/8/2022).
Dengan kata lain Bharada E kini menjadi saksi kunci pembunuhan berencana yang didalangi oleh atasannya, Irjen Ferdy Sambo.
"Kami sampai pada keyakinan bahwa Bharada E memenuhi syarat sebagai seorang justice collaborator. Pertama karena yang bersangkutan bukan pelaku utama," imbuh Hasto Atmojo Suroyo.
Menurut LPSK, kesaksian Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sangat kecil namun memiliki peran penting.
"Tentang penerimaan justice collaborator pada yang bersangkutan memang LPSK sudah lama perhitungkan dan prediksikan bahwa yang bersangkutan bakal ditetapkan sebagai tersangka," imbuh Hasto Atmojo Suroyo.
Tak hanya Bharada E, LPSK juga melindungi orang tua dari Bharada E.
Sementara itu, kondisi sebaliknya dialami terjadi pada Putri Candrawathi.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan tidak bisa memberikan perlindungan kepada istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Merujuk artikel terbitan Kompas.com, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, keputusan tersebut diambil lantaran Polri menyetop penyidikan laporan dugaan pelecehan kepada Putri Candrawathi.
"Sekarang setelah (status kasus Putri) jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya jadi membingungkan ini, apakah Ibu PC itu korban atau dia berstatus lain," ucap Hasto kepada media, Sabtu (13/8/2022).
Hasto menduga, Putri Candrawathi memiliki status lain selain korban maupun saksi pelecehan. Sama seperti keterangan polisi, dia meyakini kasus pelecehan terhadap Putri tidak ada.
Sedangkan dalam laporan yang dilayangkan ke Polres Jakarta Selatan, Putri melaporkan diri sebagai korban pelecehan.
"Kemungkinan besar (tidak diberikan perlindungan) karena kasusnya sendiri tidak ada, jadi pidananya kan tidak ada itu.
Tindak pidana yang dia laporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tindak pidananya tidak ada, jadi tentu LPSK enggak bisa memberikan perlindungan," bener Hasto.
GridPop.ID (*)