GridPop.ID - Penyelidikan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memasuki babak baru.
Paling baru, istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditetapkan sebagai tersangka.
Ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka membuat keluarga mendiang Brigadir J akhirnya bernapas lega.
Kendati demikian, penyelidikan kasus penembakan Brigadir J masih terus berjalan dan belum selesai.
Dilansir dari Kompas.com, tersangka kasus kematian Brigadir J kini menjadi lima orang.
Jumlah tersebut bertambah setelah polisi menetapkan Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo, sebagai tersangka baru pada Jumat (19/8/2022).
Berdasarkan bukti rekaman CCTV di sekitar lokasi penembakan di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Putri tampak terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J pada Jumat (8/7/2022).
"PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Putri ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani tiga kali pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Polisi menetapkan status Putri sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti, yakni keterangan saksi dan rekaman CCTV.
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum menahan Putri lantaran dia masih sakit.
"Belum (ditahan). (Putri saat ini) di kediaman, di rumah," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Sebelum Putri, polisi lebih dulu menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Richard Eliezer atau Bharada E, yakni pada Rabu (3/8/2022). Dia berperan menembak Brigadir J.
Bharada E merupakan ajudan Ferdy Sambo. Pada awal kasus ini bergulir, Brigadir J disebut tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E.
Tersangka kedua ditetapkan pada Minggu (7/8/2022). Dia adalah ajudan Putri bernama Ricky Rizal atau Bripka RR.
Ricky Rizal berperan membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Tersangka ketiga yang juga terduga otak dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yakni Irjen Ferdy Sambo. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022).
Oleh polisi, Sambo disebut berperan memerintahkan dan menyusun skenario penembakan.
Bersamaan dengan penetapan tersangka Sambo, ditetapkan pula Kuat Ma'ruf atau KM sebagai tersangka. Kuat merupakan warga sipil, asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
Sama dengan Bripka RR, dia berperan membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
Kelima tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Sementara itu di lain sisi, keluarga Brigadir J berharap Putri Candrawathi berhenti untuk bohong dan menfitnah mendiang Brigadir J.
Diketahui, kala itu Putri Candrawathi mengaku dilecehkan oleh Brigadir J, namun nyatanya ucapannya itu justru tidak terbukti sampai saat ini.
Dilansir dari Tribun Style, Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum dari pihak Brigadir J baru saja bertemu keluarga almarhum Brigadir J, di Kota Jambi.
Ditemui usai pertemuan, Kamaruddin mengungkapkan harapan besar dari ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak.
"Harapan mereka jangan ada lagi hoaks, jangan ada fitnah.
Kasihan orang sudah mati tidak bisa bela diri tapi masih terus difitnah," ungkap Kamaruddin, didampingi Nelson Simanjuntak dan Irma Hutabarat dikutip dari TribunJambi, Sabtu, (20/8/2022).
Dia menyebut, karena penyebaran informasi bohong terus dimainkan, akan dilakukan pelaporan ke kepolisian.
"Karena fitnah berjalan terus kita proses (laporkan) supaya berhenti hoaks itu ya," ucap pria berkumis tebal itu.
Pada pertemuan dengan keluarga Brigadir J, Kamaruddin bilang tujuan mereka adalah mendapatkan surat kuasa untuk membuat laporan baru.
"Kami sudah mendapatkan 5 surat kuasa untuk melaporan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan kawan-kawan," ucapnya.
Kamaruddin menyebut pihaknya akan membuat laporan terkait dengan adanya laporan palsu yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi ke Polres Jakarta Selatan.
Selain itu juga akan laporkan dugaan telah menyebarkan kebohongan, obstruction of justice, pemufakatan jahat, dan pencurian barang-barang milik almarhum Brigadir J.
"Kami akan segara laporkan setelah dari sini," ungkapnya yang ditemui di Bandara Sultan Thaha Jambi.
Laporan pada pihak Ferdy Sambo itu, tidak akan dilakukan serentak untuk semua dugaan pelanggaran hukum itu.
"Satu per satu, tergantung kesiapan SPKT Bareskrim ya," pungkasnya.
GridPop.ID (*)