GridPop.ID - Kasus Brigadir J masih terus didalami oleh pihak berwajib.Sejauh ini sudah ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.Baru-baru ini, kuasa hukum Brigadir J kembali menuntut ajudan inisial D dijadikan tersangka.Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut jika ajudan inisial D inilah yang menjadi biang kerok pertengkaran Fery Sambo dan Putri Candrawathi.Dilansir dari laman tribunnews.com, Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut ajudan Ferdy Sambo berinisial D sering melakukan hasutan kepada mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sehingga memicu pertengkaran dengan Putri Candrawathi, istrinya.Kamaruddin mengatakan hasutan yang dilakukan oleh ajudan berinisial D ini berupa memprovokasi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan ajudan lainnya terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J."Dengan cara mengatakan ajudan ini (Brigadir J) pakai parfum sama dengan yang dipakai ibu (Putri Candrawathi). Kemudian menghasut, almarhum ini pernah dia pergoki menembak foto dari pak Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam.""Kemudian menghasut Bapak Ferdy Sambo seolah almarhum ini adalah membocorkan rahasia daripada Ferdy Sambo kepada ibu sehingga memicu pertengkaran antara ibu dengan bapak sehingga menyebabkan ibu menjadi sakit," jelasnya dalam Sapa Indonesia Malam di YouTube Kompas TV, Sabtu (20/8/2022).Informasi ini, kata Kamaruddin, diketahuinya lewat bukti yang dimilikinya berupa percakapan via WhatsApp atau WA.Namun terkait apakah bukti percakapan itu berupa chat atau rekaman telepon, Kamaruddin tidak menjelaskan lebih lanjut."Itu terekam dalam percakapan ya, percakapan elektronik," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Kamaruddin mengaku belum puas terhadap penetapan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.Ia pun menginginkan Polri juga menetapkan ajudan inisial D ini ditetapkan sebagai tersangka."Belum, karena dari antara sembilan (yang dilaporkan) yang saya ucapkan pertama itu masih ada kekurangan empat (orang) lagi yaitu di antara para ajudan (Ferdy Sambo). Khususnya yang berinisial D yang sering menghasut daripada Bapak Ferdy Sambo," katanya.5 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir JDilansir dari laman kompas.com, Polri telah menetapkan empat tersangka, yakni Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.Total tersangka menjadi 5 setelah Putri Candrawathi juga terbukti andil dalam kasus penembakan Brigadir J.1. Bharada Richard EliezerBharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E merupakan orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Status Bharada E ini diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi pada Rabu (3/8/2022) malam. "Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Andi, dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/8/2022). Adapun Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan, peran Bharada E dalam kasus ini adalah sebagai eksekutor penembakan Brigadir J atas perintah Sambo.
2. Irjen Ferdy SamboMantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo adalah atasan sekaligus penghuni rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J. Dikutip dari Kompas.com, (9/8/2022), Bareskrim Polri resmi menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Sambo berperan sebagai sosok yang menyuruh penembakan terhadap ajudannya, Brigadir J.
Ia juga yang membuat skenario seolah-olah telah terjadi baku tembak antara korban dan Bharada E di rumah dinasnya. Pengakuan Sambo dalam berita acara pemeriksaan (BAP), dirinya marah akibat tindakan sang ajudan terhadap Putri yang telah melukai harkat dan martabat keluarga. Perbuatan tersebut, menurutnya dilakukan saat Putri dan Brigadir J tengah berada di Magelang, Jawa Tengah.3. Bripka Ricky RizalTersangka selanjutnya, yakni ajudan Sambo lainnya, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR.
Penetapan status Bripka RR sebagai tersangka ini diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bersamaan dengan pengumuman tersangka Ferdy Sambo dan satu orang lain. Adapun perannya dalam kasus ini, adalah turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
4. Kuat Ma'ruf
Tersangka lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J adalah Kuat Ma'ruf atau KM, seorang warga sipil yang juga asisten rumah tangga (ART) dalam keluarga Sambo. Tak hanya itu, KM juga bekerja sebagai sopir dari istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Dalam kasus pembunuhan berencana pada 8 Juli 2022 silam, Agus menyebut KM berperan turut membantu serta menyaksikan penembakan Brigadir J.5. Putri Candrawathi Terbaru, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation.Baik Putri maupun empat tersangka lain, dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.GridPop.ID (*)