Find Us On Social Media :

Duh Bikin Resah! Begini Modus Pinjol Ilegal Palsukan Pinjaman Online Berizin OJK, Kenali Ciri-cirinya

By Arif B, Jumat, 4 November 2022 | 05:02 WIB

Ilustrasi Pinjol Ilegal

“Dengan edukasi keuangan yang baik, diharapkan masyarakat dapat semakin bijak dalam memanfaatkan layanan pinjaman online legal yang berizin dari OJK secara optimal dan melakukan kegiatan pinjam meminjam dengan kesadaran dan tanggung jawab penuh,” ujar Entjik, dikutip dari Kontan.co.id.

Meskipun demikian, Entjik juga menegaskan kehadiran industri fintech lending dapat memberikan kemudahan layanan finansial.

Mengingat, sebelumnya layanan finansial didominasi oleh bank dengan persyaratan yang cukup memberatkan masyarakat.

Hal tersebut terlihat dari tingginya credit gap atau kebutuhan kredit masyarakat yang belum terpenuhi, sebesar Rp 1.650 triliun per tahun 2018, di mana kebutuhan pembiayaan sebesar Rp 2.650 triliun, namun Industri Jasa Keuangan (IJK) tradisional hanya menopang Rp1.000 Triliun.

“Industri fintech lending atau fintech pendanaan menyasar 46,6 Juta UMKM yang belum memiliki akses kepada kredit (unbanked UMKM) dan 132 Juta individu yang belum memiliki akses kepada kredit (unbanked individu),” ujar Entjik.

Baca Juga: Butuh Dana Cepat? Berikut 5 Daftar Pinjol Legal yang Terdaftar OJK, Sehari Langsung Cair!

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology OJK Tris Yulianta menyampaikan dengan gencarnya melakukan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat, diharapkan dapat mengenalkan peran dan manfaat dari penggunaan pinjaman online kepada masyarakat.

Selain itu, dapat menginformasikan bahaya pinjaman online ilegal.

Lebih lanjut, Tris menyampaikan, selain memahami manfaat dan risiko fintech pendanaan, masyarakat juga perlu memahami terkait perbedaan penyelenggara fintech lending atau pinjaman online berizin OJK dengan pinjol ilegal.

Sebagai informasi, saat ini, ada 102 penyelenggara fintech pendanaan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai kebutuhannya.

Adapun, jumlah pinjol ilegal jauh lebih banyak dan terus bertumbuh.

Oleh karena itu, Satgas Waspada Investasi (SWI) terus berperan aktif memberantas usaha pinjol ilegal di Indonesia.

“Hingga saat ini, sudah ada 4.625 penyelenggara pinjol ilegal yang ditutup oleh SWI. Namun, kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati karena pinjol ilegal ini ibarat jamur di musim hujan, berkembang dengan sangat cepat,” ujarnya.

Baca Juga: WASPADA Kontak WhatsApp Bisa Diakses Pinjol Ilegal, Cek Cara Mengamankannya Berikut Ini

GridPop.ID (*)