Find Us On Social Media :

Duh Bikin Resah! Begini Modus Pinjol Ilegal Palsukan Pinjaman Online Berizin OJK, Kenali Ciri-cirinya

By Arif B, Jumat, 4 November 2022 | 05:02 WIB

Ilustrasi Pinjol Ilegal

GridPop.ID - Belakangan ini banyak pinjol ilegal yang beredar di masyarakat.

Hal tersebut pun membuat resah.

Apalagi, pinjol ilegal semakin 'pintar' memalsukan pinjaman online berizin OJK.

Melansir dari Kompas.com, sudah ada laporan dugaan tindak pidana replikasi 28 platform pinjaman online berizin ke Bareskrim Polri.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pun telah mengambil langkah hukum.

Kuasa hukum AFPI Mandela Sinaga menyebutkan, laporan dibuat pada 20 September 2022.

Laporan tersebut dibuat dengan dasar Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 29 jo Pasal 45B ayat 2 UU ITE, atau Pasal 100 UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Mandela menjelaskan, modus dugaan tindak pidana replikasi ini dilakukan dengan membuat aplikasi, website, akun Whatsapp, hingga akun sosial media seperti Instagram, Facebook, dan lainnya yang terindikasi palsu dengan mengatasnamakan, mencatut, dan/atau menyalahgunakan nama, logo, maupun merek milik penyelenggara platform pinjaman online yang telah berizin.

"Setelah itu, terduga pelaku memberikan penawaran kepada masyarakat dengan bertindak seakan-akan sebagai pinjaman online berizin," kata Mandela dalam keterangan resmi, Senin (26/9/2022).

Baca Juga: Tips Gunakan Pinjol Legal dan Aman Saat Butuh Dana Dalam Waktu Cepat, Nomor 6 Penting Banget!

Ia menambahkan, tindakan replikasi ini tidak hanya merugikan 28 penyelenggara pinjaman online berizin yang menjadi korban.

Mandela mengatakan, tindakan replikasi ini juga menyebabkan kerugian materil bagi masyarakat luas.

Pasalnya, akibat adanya replikasi-replikasi ini, masyarakat harus menghadapi penagihan yang tidak beretika, pengenaan bunga yang menjerat, dan penyalahgunaan data pribadi.

AFPI berharap, pihak kepolisian dapat segera melakukan pengembangan atas laporan ini dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku agar tidak ada lagi masyarakat yang tertipu dengan modus operandi yang sama.

Bersamaan dengan laporan ini, AFPI juga mengultimatum pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang diduga telah melakukan pencatutan atau replikasi ini.

"Diharapkan mereka menghentikan segala upaya penyalahgunaan atas nama, merek, logo seluruh penyelenggara fintech pendanaan berizin," pungkas dia.

Masyarakat pun diimbau untuk memilih jasa penyelenggara fintech lending atau pinjol yang sudah berizin OJK.

Terbaru, AFPI mengedukasi masyarakat di Belitung yang terdiri dari mahasiswa, guru dan pelaku UMKM.

Dipilihnya Belitung kali ini merupakan salah satu upaya AFPI dan OJK untuk memberikan sosialisasi dan edukasi mengenai peran industri fintech lending dan waspada pinjol ilegal secara merata di seluruh daerah di Tanah Air.

Baca Juga: Bunga Kecil, Ini Rekomendasi 5 Pinjaman Online Aman dan Terdaftar OJK!

Berdasarkan data OJK per 31 Agustus 2022, total pemberian pinjaman dari industri fintech lending di Kepulauan Bangka Belitung sebesar Rp 1 triliun.

Adapun outstanding pinjaman sebesar Rp 143 miliar dan total peminjam atau borrower sebanyak 166.000 akun dan pemberi pinjaman atau lender sebanyak 3.462 akun.

Total pinjaman industri fintech lending atau pinjaman online berizin OJK hingga Agustus 2022 sebesar Rp 436,12 triliun dari 102 penyelenggara, yang disalurkan kepada 88,21 juta borrower dan 945.000 lender.

Dalam kesempatan itu, Ketua Bidang Edukasi, Literasi dan Riset AFPI Entjik S Djafar merinci kerugian-kerugian yang bisa ditimbulkan oleh pinjol ilegal di antaranya adalah bunga pinjaman yang sangat tinggi, penagihan kasar kepada penerima pinjaman, waktu jatuh tempo pembayaran pinjaman yang tidak sesuai dengan perjanjian di awal, serta akses terhadap data pribadi.

“Dengan edukasi keuangan yang baik, diharapkan masyarakat dapat semakin bijak dalam memanfaatkan layanan pinjaman online legal yang berizin dari OJK secara optimal dan melakukan kegiatan pinjam meminjam dengan kesadaran dan tanggung jawab penuh,” ujar Entjik, dikutip dari Kontan.co.id.

Meskipun demikian, Entjik juga menegaskan kehadiran industri fintech lending dapat memberikan kemudahan layanan finansial.

Mengingat, sebelumnya layanan finansial didominasi oleh bank dengan persyaratan yang cukup memberatkan masyarakat.

Hal tersebut terlihat dari tingginya credit gap atau kebutuhan kredit masyarakat yang belum terpenuhi, sebesar Rp 1.650 triliun per tahun 2018, di mana kebutuhan pembiayaan sebesar Rp 2.650 triliun, namun Industri Jasa Keuangan (IJK) tradisional hanya menopang Rp1.000 Triliun.

“Industri fintech lending atau fintech pendanaan menyasar 46,6 Juta UMKM yang belum memiliki akses kepada kredit (unbanked UMKM) dan 132 Juta individu yang belum memiliki akses kepada kredit (unbanked individu),” ujar Entjik.

Baca Juga: Butuh Dana Cepat? Berikut 5 Daftar Pinjol Legal yang Terdaftar OJK, Sehari Langsung Cair!

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology OJK Tris Yulianta menyampaikan dengan gencarnya melakukan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat, diharapkan dapat mengenalkan peran dan manfaat dari penggunaan pinjaman online kepada masyarakat.

Selain itu, dapat menginformasikan bahaya pinjaman online ilegal.

Lebih lanjut, Tris menyampaikan, selain memahami manfaat dan risiko fintech pendanaan, masyarakat juga perlu memahami terkait perbedaan penyelenggara fintech lending atau pinjaman online berizin OJK dengan pinjol ilegal.

Sebagai informasi, saat ini, ada 102 penyelenggara fintech pendanaan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai kebutuhannya.

Adapun, jumlah pinjol ilegal jauh lebih banyak dan terus bertumbuh.

Oleh karena itu, Satgas Waspada Investasi (SWI) terus berperan aktif memberantas usaha pinjol ilegal di Indonesia.

“Hingga saat ini, sudah ada 4.625 penyelenggara pinjol ilegal yang ditutup oleh SWI. Namun, kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati karena pinjol ilegal ini ibarat jamur di musim hujan, berkembang dengan sangat cepat,” ujarnya.

Baca Juga: WASPADA Kontak WhatsApp Bisa Diakses Pinjol Ilegal, Cek Cara Mengamankannya Berikut Ini

GridPop.ID (*)