Find Us On Social Media :

Duh Bikin Resah! Begini Modus Pinjol Ilegal Palsukan Pinjaman Online Berizin OJK, Kenali Ciri-cirinya

By Arif B, Jumat, 4 November 2022 | 05:02 WIB

Ilustrasi Pinjol Ilegal

Pasalnya, akibat adanya replikasi-replikasi ini, masyarakat harus menghadapi penagihan yang tidak beretika, pengenaan bunga yang menjerat, dan penyalahgunaan data pribadi.

AFPI berharap, pihak kepolisian dapat segera melakukan pengembangan atas laporan ini dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku agar tidak ada lagi masyarakat yang tertipu dengan modus operandi yang sama.

Bersamaan dengan laporan ini, AFPI juga mengultimatum pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang diduga telah melakukan pencatutan atau replikasi ini.

"Diharapkan mereka menghentikan segala upaya penyalahgunaan atas nama, merek, logo seluruh penyelenggara fintech pendanaan berizin," pungkas dia.

Masyarakat pun diimbau untuk memilih jasa penyelenggara fintech lending atau pinjol yang sudah berizin OJK.

Terbaru, AFPI mengedukasi masyarakat di Belitung yang terdiri dari mahasiswa, guru dan pelaku UMKM.

Dipilihnya Belitung kali ini merupakan salah satu upaya AFPI dan OJK untuk memberikan sosialisasi dan edukasi mengenai peran industri fintech lending dan waspada pinjol ilegal secara merata di seluruh daerah di Tanah Air.

Baca Juga: Bunga Kecil, Ini Rekomendasi 5 Pinjaman Online Aman dan Terdaftar OJK!

Berdasarkan data OJK per 31 Agustus 2022, total pemberian pinjaman dari industri fintech lending di Kepulauan Bangka Belitung sebesar Rp 1 triliun.

Adapun outstanding pinjaman sebesar Rp 143 miliar dan total peminjam atau borrower sebanyak 166.000 akun dan pemberi pinjaman atau lender sebanyak 3.462 akun.

Total pinjaman industri fintech lending atau pinjaman online berizin OJK hingga Agustus 2022 sebesar Rp 436,12 triliun dari 102 penyelenggara, yang disalurkan kepada 88,21 juta borrower dan 945.000 lender.

Dalam kesempatan itu, Ketua Bidang Edukasi, Literasi dan Riset AFPI Entjik S Djafar merinci kerugian-kerugian yang bisa ditimbulkan oleh pinjol ilegal di antaranya adalah bunga pinjaman yang sangat tinggi, penagihan kasar kepada penerima pinjaman, waktu jatuh tempo pembayaran pinjaman yang tidak sesuai dengan perjanjian di awal, serta akses terhadap data pribadi.