1. Dikejar Debt Collector
Debitur yang selalu mangkir dari pembayaran pinjol legal pasti akan dikejar-kejar debt collector yang melakukan penagihan langsung ke rumah.
Hal itu akan dilakukan setelah sebelumnya sudah diingatkan melalui SMS, email dan telepon.
2. Denda dan bunga yang tinggi
Konsekuensi kedua, denda dan bunga yang mesti dibayarkan akan semakin menumpuk dan memberatkan.
Nominal hutang akan semakin besar jika tidak segera melunasi pinjaman online, apalagi pada pinjol legal dan diawasi OJK.
Semakin tinggi denda maka semakin sulit juga pinjaman dilunasi.
3. Masuk daftar hitam OJK
Apabila debitur tidak melunasi pinjaman, maka data pribadi yang disimpan pinjol akan dilaporkan ke OJK dan masuk daftar hitam.
Identitas pribadi akan masuk dalam daftar hitam SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan di OJK yang berfungsi sebagaimana BI Checking.
SLIK sendiri merupakan informasi soal riwayat debitur mengenai status apakah pembayaran kredit nasabah lancar atau tidak.
Catatan itu dikumpulkan dari hasil pertukaran antar bank dan lembaga keuangan yang berisi identitas debitur, agunan, pemilik dan pengurus yang menjadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, riwayat pembayaran cicilan kredit, dan kredit macet.
Jika kredit yang diajukan bermasalah, bahkan gagar, kemungkinan besar debitur tidak bisa lagi mengajukan pinjaman di lembaga keuangan lain.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: WAJIB Dipahami Sebelum Pinjam Uang Lewat Pinjol, Berikut Ini Penjelasan Soal Tenor Pinjaman Online