GridPop.ID - Pinjaman online atau pinjol kini tengah berkembang pesat.
Dengan adanya metode pinjaman online ini membnatu masyarakat menjadi lebih mudah dalam mengajukan pinjaman.
Kemudahan yang 'disajikan' pinjaman online atau pinjol ini membuat banyak orang tergiur.
Namun dibalik kemudahan pinjaman online, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan
Sebab ada resiko saat seseorang mengajukan pinjaman online atau pinjol legal.
Dalam mengajukan pinjol debitur harus paham betu soal aplikasi apakah diawasi OJK atau tidak sehingga bisa terhindar dari penipuan atau spamming.
Melansir Kompas.com cara paling mudah mencermait platform atau aplikasi pinjol yang hendak digunakan adalah dengan mengecek apakah aktivitas pinjol diawasi OJK, adalah dengan mengakses laman https://www.ojk.go.id, lalu pilih menu IKNB dan sub-menu Fintech.
Halaman website yang muncul akan mengarahkan debitur ke daftar perusahaan penyelenggara fintech (termasuk pinjol) yang memiliki status terdaftar dan diawasi langsung oleh OJK.
Mencermati legalitas pinjol juga bisa dilakukan dengan melihat hal-hal lain.
Meski legal, ada juga resiko yang harus dihadapi debitur saat gagal membayar pinjol legal.
Melansir GridHot.ID, berikut rangkuman penjelasannya.
1. Dikejar Debt Collector
Debitur yang selalu mangkir dari pembayaran pinjol legal pasti akan dikejar-kejar debt collector yang melakukan penagihan langsung ke rumah.
Hal itu akan dilakukan setelah sebelumnya sudah diingatkan melalui SMS, email dan telepon.
2. Denda dan bunga yang tinggi
Konsekuensi kedua, denda dan bunga yang mesti dibayarkan akan semakin menumpuk dan memberatkan.
Nominal hutang akan semakin besar jika tidak segera melunasi pinjaman online, apalagi pada pinjol legal dan diawasi OJK.
Semakin tinggi denda maka semakin sulit juga pinjaman dilunasi.
3. Masuk daftar hitam OJK
Apabila debitur tidak melunasi pinjaman, maka data pribadi yang disimpan pinjol akan dilaporkan ke OJK dan masuk daftar hitam.
Identitas pribadi akan masuk dalam daftar hitam SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan di OJK yang berfungsi sebagaimana BI Checking.
SLIK sendiri merupakan informasi soal riwayat debitur mengenai status apakah pembayaran kredit nasabah lancar atau tidak.
Catatan itu dikumpulkan dari hasil pertukaran antar bank dan lembaga keuangan yang berisi identitas debitur, agunan, pemilik dan pengurus yang menjadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, riwayat pembayaran cicilan kredit, dan kredit macet.
Jika kredit yang diajukan bermasalah, bahkan gagar, kemungkinan besar debitur tidak bisa lagi mengajukan pinjaman di lembaga keuangan lain.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: WAJIB Dipahami Sebelum Pinjam Uang Lewat Pinjol, Berikut Ini Penjelasan Soal Tenor Pinjaman Online