Melansir Kompas.com, calon pemberi pinjaman (lender) atau yang disebut fintech peer to peer (P2P) lending harus memahami risiko kredit macet dan transaksi di platform fintech.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan, ketika penerima pinjaman (borrower) tidak membayar sesuai perjanjian, maka risiko kredit ditanggung oleh lender (pemberi pinjaman).
Salah satu risiko menjadi pemberi pinjaman (lender) adalah pendanaan yang diberikan mengalami wanprestasi atau kredit macet.
Kredit macet atau wanprestasi terjadi karena penerima dana (borrower) tidak mampu melunasi pinjaman secara tepat waktu atau bahkan mengalami gagal bayar.
Dalam laman perusahaan, fintech lending wajib untuk mencantumkan informasi terkait kinerja pendanaan.
Informasi tersebut berupa nilai pendanaan yang tersalurkan, jumlah pemberi dana, jumlah penerima dana, dan tingkat keberhasilan bayar.
Dalam hal ini Tingkat Keberhasilan Bayar (TKB) dapat menjadi indikator risiko dalam pendanaan Fintech Pendanaan Bersama.
TKB90 adalah ukuran tingkat keberhasilan perusahaan fintech lending dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 90 hari terhitung sejak jatuh tempo.
Sebaliknya, TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian Pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
Jadi TKB90 bisa menggambarkan pengembalian modal beserta imbal hasil atau return sesuai bunga dan bagi hasil yang telah disepakati di awal perjanjian pendanaan.
Semakin tinggi persentase TKB90 berarti semakin baik kinerja fintech lending tersebut. Artinya, risiko pendanaan di fintech lending tersebut juga semakin rendah.
GridPop.ID (*)