Find Us On Social Media :

Awalnya Viral, Bisnis Pinjaman Online Berizin Gigit Jari Alami Kerugian hingga Rp 142 M, OJK Beberkan Penyebabnya!

By Andriana Oky, Sabtu, 3 Desember 2022 | 12:32 WIB

Bisnis pinjaman online berizin OJK mengalami kerugian

GridPop.ID - Pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu bisnis yang paling banyak diminati.

Bahkan di awal tahun 2022 bisnis pinjaman online sampai booming dan menjamur di Tanah Air.

Beberapa pengusaha yang terbuai mengikuti bisnis pinjol ini.

Namun sayangnya, menjelang akhir tahun 2022 faktanya masih banyak yang merugi.

Melansir Tribun Bisnis, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri memiliki data dari 102 perusahaan pinjol yang terdaftar, 61 diantaranya masih merugi.

"Profitabilitas 61 fintech P2P lending saat ini masih negatif," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono dalam keterangannya, Jumat (2/12/2022).

Sementara 41 perusahaan pinjol berizin masih mengalami keuntungan.

Ogi menyebutkan, salah satu faktor yang menyebabkan pinjol masih berdarah-darah adalah karena masih adanya infesisiensi.

"Ada fintech yang beban operasionalnya cukup tinggi, bahkan ada yang lebih di atas level 100 persen," ujarnya.

Baca Juga: Cair Dalam Hitungan Menit! Berikut Cara Ajukan Pinjaman Online via DANA, Syaratnya Gak Perlu Pakai KTP

Per Oktober 2022, kerugian yang dialami pinjol mencapai angka Rp 142 miliar.

Aturan yang saat ini dijalani bagi penyelenggara pinjaman online adalah kewajiban memiliki modal sebesar Rp 12,5 miliar yang dilakukan secara bertahap mulai 4 Juli 2022 lalu.

Melansir Kompas.com, calon pemberi pinjaman (lender) atau yang disebut fintech peer to peer (P2P) lending harus memahami risiko kredit macet dan transaksi di platform fintech.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan, ketika penerima pinjaman (borrower) tidak membayar sesuai perjanjian, maka risiko kredit ditanggung oleh lender (pemberi pinjaman).

Salah satu risiko menjadi pemberi pinjaman (lender) adalah pendanaan yang diberikan mengalami wanprestasi atau kredit macet.

Kredit macet atau wanprestasi terjadi karena penerima dana (borrower) tidak mampu melunasi pinjaman secara tepat waktu atau bahkan mengalami gagal bayar.

Dalam laman perusahaan, fintech lending wajib untuk mencantumkan informasi terkait kinerja pendanaan.

Informasi tersebut berupa nilai pendanaan yang tersalurkan, jumlah pemberi dana, jumlah penerima dana, dan tingkat keberhasilan bayar.

Dalam hal ini Tingkat Keberhasilan Bayar (TKB) dapat menjadi indikator risiko dalam pendanaan Fintech Pendanaan Bersama.

Baca Juga: Tak Perlu Tunggu Lama, Pinjaman Online BRI Bisa Cair Cepat Kalau Kamu Tahu Trik Ini, Orang Dalam pun Kalah!

TKB90 adalah ukuran tingkat keberhasilan perusahaan fintech lending dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 90 hari terhitung sejak jatuh tempo.

Sebaliknya, TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian Pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

Jadi TKB90 bisa menggambarkan pengembalian modal beserta imbal hasil atau return sesuai bunga dan bagi hasil yang telah disepakati di awal perjanjian pendanaan.

Semakin tinggi persentase TKB90 berarti semakin baik kinerja fintech lending tersebut. Artinya, risiko pendanaan di fintech lending tersebut juga semakin rendah.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: PENIPUAN! Jangan Senang Dulu Jika Dapat 'Uang Kaget' di Rekening, Bisa Jadi Modus Pinjol Kelabuhi Korban