Mengutip GridHype.ID, SWI membagikan 5 tips agar peminjam dapat terbebas dari teror debt collector.
Cara Terbebas dari Pinjol Ilegal
Dilansir dari laman resmi pasarmodal.ojk.go.id, Satgas Waspada Investasi menyarankan peminjam melakukan lima langkah ini.
1. Segera lunasi.
2. Laporkan kepada Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian.
3. Apabila memiliki keterbatasan kemampuan untuk membayar, ajukan restrukturisasi berupa pengurangan bunga, perpanjangan jangka waktu, penghapusan denda, dan lain-lain.
4. Apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu bayar, maka hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama.
5. Apabila sudah mendapatkan penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan), maka :
- Blokir semua nomor kontak yang mengirim teror.
- Beritahu kepada seluruh kontak di telepon genggam bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjaman online ilegal agar diabaikan.
- Segera lapor kepada polisi dan lampirkan laporan Polisi ke kontak penagih yang masih muncul.
GridPop.ID (*)