Find Us On Social Media :

Satset Lakukan 5 Hal Ini Agar Tak Lagi Diuber Debt Collector Pinjol Ilegal, Blokir Nomor Aja Gak Cukup!

By Ekawati Tyas, Senin, 19 Desember 2022 | 14:33 WIB

Ilustrasi debt collector

Mengutip GridHype.ID, SWI membagikan 5 tips agar peminjam dapat terbebas dari teror debt collector.

Cara Terbebas dari Pinjol Ilegal

Dilansir dari laman resmi pasarmodal.ojk.go.id, Satgas Waspada Investasi menyarankan peminjam melakukan lima langkah ini.

1. Segera lunasi.

2. Laporkan kepada Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian.

3. Apabila memiliki keterbatasan kemampuan untuk membayar, ajukan restrukturisasi berupa pengurangan bunga, perpanjangan jangka waktu, penghapusan denda, dan lain-lain.

4. Apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu bayar, maka hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama.

5. Apabila sudah mendapatkan penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan), maka :

- Blokir semua nomor kontak yang mengirim teror.

- Beritahu kepada seluruh kontak di telepon genggam bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjaman online ilegal agar diabaikan.

- Segera lapor kepada polisi dan lampirkan laporan Polisi ke kontak penagih yang masih muncul.

Baca Juga: Terlanjur Terjerat Pinjol Ilegal? Simak Cara Buat Laporan Pengaduan di Website AFPI, Dijamin Anti Ribet!

GridPop.ID (*)