Find Us On Social Media :

Satset Lakukan 5 Hal Ini Agar Tak Lagi Diuber Debt Collector Pinjol Ilegal, Blokir Nomor Aja Gak Cukup!

By Ekawati Tyas, Senin, 19 Desember 2022 | 14:33 WIB

Ilustrasi debt collector

GridPop.ID - Tak sedikit orang yang terlilit pinjaman online ilegal alias pinjol ilegal hingga dikejar-kejar debt collector.

Seperti diketahui bahwa keberadaan pinjol ilegal belakangan ini makin menjamur.

Mengutip Tribun Bisnis, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menindak ratusan pinjol ilegal pada tahun ini.

Ketua OJK Mahendra Siregar mengatakan, pada November 2022 SWI telah menindak 41 pinjol ilegal, sehingga sepanjang 2022 sebanyak 618 pinjol ilegal telah ditindak.

Selain pinjol ilegal, SWI juga telah menindak 5 entitas investasi ilegal dan 77 entitas gadai ilegal.

Secara kumulatif, sepanjang 2022 telah dilakukan penindakan terhadap 97 entitas investasi ilegal dan 82 entitas gadai ilegal.

Kendati demikian, pinjol ilegal masih terus bermunculan.

"Dalam rangka pemberantasan pinjaman online ilegal dan investasi ilegal, OJK aktif berkolaborasi dengan asosiasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, kementerian atau lembaga lain, serta aparat penegak hukum dalam wadah SWI," ujarnya saat konferensi pers RDK November 2022, yang dikutip dari Kontan, Rabu (7/12/2022).

Pinjol ilegal ini kerap merugikan masyarakat sejak kemunculannya beberapa tahun lalu.

Bukan tanpa alasan, pinjol ilegal ini mencekik masyarakat dengan bunga pinjaman yang tinggi.

Lantas bagaimana cara terbebas dari pinjol ilegal?

Baca Juga: Tak Boleh Grasa-grusu, Peminjam Wajib Cermati 5 Hal Berikut agar Tak Salah Pilih Pinjol Ilegal

Mengutip GridHype.ID, SWI membagikan 5 tips agar peminjam dapat terbebas dari teror debt collector.

Cara Terbebas dari Pinjol Ilegal

Dilansir dari laman resmi pasarmodal.ojk.go.id, Satgas Waspada Investasi menyarankan peminjam melakukan lima langkah ini.

1. Segera lunasi.

2. Laporkan kepada Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian.

3. Apabila memiliki keterbatasan kemampuan untuk membayar, ajukan restrukturisasi berupa pengurangan bunga, perpanjangan jangka waktu, penghapusan denda, dan lain-lain.

4. Apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu bayar, maka hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama.

5. Apabila sudah mendapatkan penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan), maka :

- Blokir semua nomor kontak yang mengirim teror.

- Beritahu kepada seluruh kontak di telepon genggam bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjaman online ilegal agar diabaikan.

- Segera lapor kepada polisi dan lampirkan laporan Polisi ke kontak penagih yang masih muncul.

Baca Juga: Terlanjur Terjerat Pinjol Ilegal? Simak Cara Buat Laporan Pengaduan di Website AFPI, Dijamin Anti Ribet!

GridPop.ID (*)