Find Us On Social Media :

Lebih Aman Pinjaman Online atau Bank? Simak Perbedaannya Sebelum Ajukan Pinjaman Ketimbang Pilih Pinjol Ilegal

By Ekawati Tyas, Selasa, 20 Desember 2022 | 14:33 WIB

Ilustrasi pinjaman online.

GridPop.ID - Pinjaman online menjadi jalan pintas saat seseorang membutuhkan dana dalam waktu cepat.

Tapi, dari sekian banyak pinjaman online, tak sedikit yang masuk dalam daftar pinjol legal.

Mengutip Kompas.com, ada banyak bahaya pinjol ilegal.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menerangkan tentang sejumlah bahaya pinjol ilegal.

Kerugian-kerugian yang ditimbulkan pinjol ilegal antara lain, bunga pinjaman sangat tinggi, penagihan kasar, waktu jatuh tempo pembayaran pinjaman tidak sesuai dengan perjanjian awal, dan akses terhadap data pribadi.

Sebelum terjerat pinjol ilegal, sebaiknya ajukan pinjaman online legal atau bank.

Nah, perlu diketahui bahwa pinjaman online dan bank memiliki perbedaan.

Berikut ini beberapa perbedaan keduanya, dilansir dari laman resmi AFPI via GridHype.ID:

Perbedaan yang akan dirasakan debitur antara pinjol vs bank yakni jaminan dan risiko.

Jika meminjam uang ke bank, mungkin memerlukan sejumlah jaminan mulai dari sertifikat rumah, tanah, kendaraan, atau barang yang bernilai sebanding dengan jaminan.

Baca Juga: Satset Lakukan 5 Hal Ini Agar Tak Lagi Diuber Debt Collector Pinjol Ilegal, Blokir Nomor Aja Gak Cukup!

Sebaliknya, pinjol tidak akan memberikan syarat jaminan apapun.

Sebelum meminjam, sebaiknya pastikan kamu mengajukan pinjaman ke pihak yang terdaftar di lembaga keuangan terpercaya.

Luangkan waktu untuk memeriksa latar belakang, review nasabah lain dan mengecek kembali aturan yang berlaku di jasa pinjaman yang akan digunakan.

Biasanya, bank menetapkan bunga yang lebih rendah dibandingkan pinjol.

Ada pula bank yang menggunakan bunga kurang dari 2% per bulan, sementara pinjol maksimal mencapai 0,4% per hari.

Proses pencairan dana di bank memakan waktu yang panjang.

Belum lagi jika syarat yang diminta tak terpenuhi, maka pengajuan akan ditolak.

Sedangkan pinjol menawarkan pencairan dana instan.

Meski tak menutup kemungkinan pengajuan ditolak, tapi syarat pengajuan pinjol lebih ringan ketimbang pengajuan ke bank.

Baca Juga: Tak Boleh Grasa-grusu, Peminjam Wajib Cermati 5 Hal Berikut agar Tak Salah Pilih Pinjol Ilegal

Biasanya proses pencairan di fintech pendanaan hanya memerlukan waktu beberapa menit saja.

Kebanyakan pinjol mengandalkan investor.

Sedangkan bank memperoleh sumber dana dari tabungan, deposito, modal pemilik, atau pemberi pinjaman yang terikat dengan bank tersebut.

Umumnya dana plafon yang dikeluarkan bank lebih besar dibandingkan dana investor kepada fintech pendanaan.

Biasanya dokumen yang menjadi syarat dan ketentuan bank konvesnsional lebih rumit dan juga tak sedikit.

Dokumen yang diminta bank meliputi, KTP, slip gaji, kartu kredit, dan rekening tabungan.

Jika calon peminjam memiliki bisnis, maka laporan keungan bisnis bisa jadi akan diminta.

Selain persyaratan yang rumit, proses verifikasinya pun memakan waktu yang cukup lama.

Setelah debitur mengumpulkan berkas, pihak bank akan memeriksa dokumen, biasanya akan dilakukan survei ke rumah atau kantor.

Baca Juga: Terlanjur Terjerat Pinjol Ilegal? Simak Cara Buat Laporan Pengaduan di Website AFPI, Dijamin Anti Ribet!

Proses tersebut memakan waktu hingga dua minggu hingga disetujui.

Berbeda dengan fintech lending, penggunaan teknologi membuatnya semakin mudah dan cepat untuk dilakukan.

Dokumen persyaratan lebih sederhana dari yang diperlukan bank konvensional.

Prosesnya cepat karena dibantu oleh kecanggihan sistem.

Jadi, mau pilih bank atau pinjaman online?

GridPop.ID (*)