Daftar tersebut belum mencakup seluruh pinjol yang ada di Indonesia.
Padahal OJK telah mengatur terkait SOP penagihan debt collector.
Mengutip GridFame.ID, sehingga debt collector tak bisa asal melakukan penagihan.
OJK kini memberikan peraturan baru soal penagihan yang dilakukan oleh debt collector pinjol maupun bank.
Salah satunya debt collector dilarang menagih ke sanak saudara ataupun keluarga.
Berikut aturan baru penagihan debt collector yang dikutip dari cermati.com:
1. Menunjukan identitas resmi dari perusahaan pemberi pinjaman
Debt collector wajib membawa kartu identitas resmi yang dikeluarkan pemilik perusahaan pemberi pinjaman baik itu surat tugas dan sertifikat.
Apabila tak membawa saat penagihan, debitur boleh menolak penagihan yang dilakukan oleh debt collector tersebut.
2. Dilarang memakai ancaman/kekerasan/mempermalukan debitur
Selanjutnya, debt collector dilarang keras memakai ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang tujuannya untuk mempermalukan nasabah yang cicilannya macet dan jika melanggar akan dikenai sanksi hukum pidana.