GridPop.ID - Debt collector lekat kaitannya dengan pinjaman online (pinjol).
Debt collector juga kerap membuat si peminjam takut lantaran tak jarang melakukan penagihan secara kasar.
Debt collector bertujuan untuk menagih hutang nasabah yang menunggak.
Nah, berikut ini adalah daftar pinjaman online yang memiliki debt collector dilansir dari Tribun Sumsel.
Daftar Pinjol yang Gunakan Jasa Debt Collector
1. Tunaiku
2. Indodana
3. Dana tunai
4. Shopee Paylater dan Shopee Pinjam
5. Mau Cash
6. Rupiah Cepat
7. Kredivo
8. Kredit Pintar
9. Akulaku
10. Dana Rupiah
11. Easy Cash
12. Dana Syariah
13. Pintek
14. Dana Rupiah
15. KTA kilat
16. Home Credit
17. Finmas
Daftar tersebut belum mencakup seluruh pinjol yang ada di Indonesia.
Padahal OJK telah mengatur terkait SOP penagihan debt collector.
Mengutip GridFame.ID, sehingga debt collector tak bisa asal melakukan penagihan.
OJK kini memberikan peraturan baru soal penagihan yang dilakukan oleh debt collector pinjol maupun bank.
Salah satunya debt collector dilarang menagih ke sanak saudara ataupun keluarga.
Berikut aturan baru penagihan debt collector yang dikutip dari cermati.com:
1. Menunjukan identitas resmi dari perusahaan pemberi pinjaman
Debt collector wajib membawa kartu identitas resmi yang dikeluarkan pemilik perusahaan pemberi pinjaman baik itu surat tugas dan sertifikat.
Apabila tak membawa saat penagihan, debitur boleh menolak penagihan yang dilakukan oleh debt collector tersebut.
2. Dilarang memakai ancaman/kekerasan/mempermalukan debitur
Selanjutnya, debt collector dilarang keras memakai ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang tujuannya untuk mempermalukan nasabah yang cicilannya macet dan jika melanggar akan dikenai sanksi hukum pidana.
3. Dilarang menggunakan kekerasan fisik atau verbal
Debt collector dilarang melakukan penagihan dengan menggunakan pemaksaan secara fisik maupun verbal.
Jika hal ini terjadi, laporkan segera.
4. Dilarang menagih ke pihak yang bukan berutang
Penagihan kepada orang terdekat seperti orang tua, saudara dan teman dekat sebagai kontak darurat tak lagi diperbolehkan.
5. Dilarang meneror
Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.
GridPop.ID (*)