Find Us On Social Media :

Daftar 17 Pinjol Legal Terbaru 2023 yang Pakai Jasa Debt Collector Lapangan, Simak Baik-baik Biar Gak Ketar-ketir Kena Labrak

By Ekawati Tyas, Senin, 9 Januari 2023 | 14:32 WIB

Ilustrasi debt collector pinjol ilegal menagih utang 

GridPop.ID - Debt collector lekat kaitannya dengan pinjaman online (pinjol).

Debt collector juga kerap membuat si peminjam takut lantaran tak jarang melakukan penagihan secara kasar.

Debt collector bertujuan untuk menagih hutang nasabah yang menunggak.

Nah, berikut ini adalah daftar pinjaman online yang memiliki debt collector dilansir dari Tribun Sumsel.

Daftar Pinjol yang Gunakan Jasa Debt Collector

1. Tunaiku

2. Indodana

3. Dana tunai

4. Shopee Paylater dan Shopee Pinjam

5. Mau Cash

6. Rupiah Cepat

Baca Juga: Antisipasi Jadi Korban Debt Collector 'Nakal', Berikut 3 Cara Mudah Cek Pinjol Ilegal di OJK Melalui Ponsel

7. Kredivo

8. Kredit Pintar

9. Akulaku

10. Dana Rupiah

11. Easy Cash

12. Dana Syariah

13. Pintek

14. Dana Rupiah

15. KTA kilat

16. Home Credit

17. Finmas

Baca Juga: Ketar-ketir Tak Bisa Lunasi Utang Pinjol Ilegal? Berikut Ini Deretan Cara untuk Minta Keringanan Gagal Bayar Pinjaman Online

Daftar tersebut belum mencakup seluruh pinjol yang ada di Indonesia.

Padahal OJK telah mengatur terkait SOP penagihan debt collector.

Mengutip GridFame.ID, sehingga debt collector tak bisa asal melakukan penagihan.

OJK kini memberikan peraturan baru soal penagihan yang dilakukan oleh debt collector pinjol maupun bank.

Salah satunya debt collector dilarang menagih ke sanak saudara ataupun keluarga.

Berikut aturan baru penagihan debt collector yang dikutip dari cermati.com:

1. Menunjukan identitas resmi dari perusahaan pemberi pinjaman

Debt collector wajib membawa kartu identitas resmi yang dikeluarkan pemilik perusahaan pemberi pinjaman baik itu surat tugas dan sertifikat.

Apabila tak membawa saat penagihan, debitur boleh menolak penagihan yang dilakukan oleh debt collector tersebut.

2. Dilarang memakai ancaman/kekerasan/mempermalukan debitur

Selanjutnya, debt collector dilarang keras memakai ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang tujuannya untuk mempermalukan nasabah yang cicilannya macet dan jika melanggar akan dikenai sanksi hukum pidana.

Baca Juga: Dijamin Gak Bakal Diuber Debt Collector Brutal, 5 Tips Ini Wajib Diperhatikan Sebelum Ajukan Pinjaman Online

3. Dilarang menggunakan kekerasan fisik atau verbal

Debt collector dilarang melakukan penagihan dengan menggunakan pemaksaan secara fisik maupun verbal.

Jika hal ini terjadi, laporkan segera.

4. Dilarang menagih ke pihak yang bukan berutang

Penagihan kepada orang terdekat seperti orang tua, saudara dan teman dekat sebagai kontak darurat tak lagi diperbolehkan.

5. Dilarang meneror

Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.

GridPop.ID (*)