Find Us On Social Media :

Berani Vonis Mati Ferdy Sambo, Hakim Wahyu Santoso ternyata Punya Total Aset Kekayaan Senilai Rp 12 Miliar

By Andriana Oky, Jumat, 17 Februari 2023 | 08:15 WIB

Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa memimpin sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

GridPop.ID - Nama Hakim Wahyu Santoso tengah ramai diperbincangkan belakangan ini.

Wahyu Santoso merupakan hakim ketua yang mengadili lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hakim Wahyu Santoso disebut-sebut sebagai hakim yang berani dan adil usai menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa.

Ia tak segan menjatuhkan vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo dan hukuman 1 tahun 6 bulan pada Bharada E.

Atas putusannya tersebut hakim Wahyu Santoso mendapat pujian dari publik.

Sosoknya menjadi sorotan, ternyata hakim Wahyu Santoso memiliki perjalanan karier yang panjang di dunia hukum.

Melansir TribunnewsBogor.com, sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso menjabat sebagai Ketua di sejumlah pengadilan tinggi yakni Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda hingga Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru Adam Hidayat Abu Atiek.

Ia juga memiliki total aest kekayaan dengan jumlah yang fantastis. Berikut rinciannya:

Mengurai rincian, berikut detail harta dan utang hakim Wahyu dikutip dari laman eLHKPN KPK:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 7.900.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 275 m2/45 m2 di KAB/KOTA SEMARANG, WARISAN Rp 500.000.000

Baca Juga: Pantas Divonis Hukuman 15 Tahun Penjara, 4 Hal Ini Memperberat Hukuman Kuat Maruf

2. Tanah dan Bangunan Seluas 102 m2/34 m2 di KAB/KOTA SEMARANG, WARISAN Rp 400.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 201 m2/170 m2 di KAB/KOTA SEMARANG, WARISAN Rp 1.000.000.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 94 m2/180 m2 di KAB/KOTA KOTA SEMARANG, WARISAN Rp 400.000.000

5. Tanah dan Bangunan Seluas 216 m2/380 m2 di KAB/KOTA KOTA SEMARANG, WARISAN Rp 1.600.000.000

6. Tanah Seluas 2561 m2 di KAB/KOTA SEMARANG, HASIL SENDIRI Rp 300.000.000

7. Tanah dan Bangunan Seluas 253 m2/253 m2 di KAB/KOTA KOTA JAKARTA PUSAT, HASIL SENDIRI Rp 3.000.000.000

8. Tanah dan Bangunan Seluas 187 m2/150 m2 di KAB/KOTA KOTA BATAM, HASIL SENDIRI Rp 700.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 358.000.000

1. MOTOR, HONDA VARIO Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp 8.000.000

2. MOBIL, TOYOTA FORTUNER Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp 350.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 1.935.000.000

Baca Juga: Jatuhkan Vonis 1 Tahun 6 Bulan, Hakim Sebut Bharada E sempat Berdoa di Toilet sebelum Tembak Brigadir J

D. SURAT BERHARGA Rp ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 209.809.219

F. HARTA LAINNYA Rp 2.300.000.000

Sub Total Rp 12.702.809.219

G. UTANG Rp 693.452.912

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 12.009.356.307

Di tengah kepopulerannya, hakim Wahyu juga akan diperiksa oleh Komisi Yudisial (KY).

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang disampaikan tim penasihat Kuat Ma’ruf.

Pemeriksaan laporan itu dilakukan pasca sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hurabarat atau Brigadir J yang dipimpin Wahyu Iman Santoso telah selesai.

“Seiring dengan proses peradilan yang sudah selesai, KY akan proses kelanjutannya. Namun, belum serta merta langsung masuk pada pemeriksaan hakim,” ujar Juru Bicara KY Miko Ginting dilansir dari Kompas.com.

Miko mengungkapkan bahwa pemeriksaan laporan yang disampaikan kubu Kuat M’aruf tersebut akan terlebih dahulu diputuskan dulu oleh sidang panel.

Baca Juga: Hakim Imam Santoso Tak Tatap Mata Sambo Saat Beri Vonis Hukum Mati, Pakar Sebut Ada Beban Mental

Sidang itu dilakukan untuk melihat apakah laporan atau informasi yang disampaikan ke KY dapat ditindaklanjuti untuk pemeriksaan atau tidak.

“Pemeriksaan laporan ini tahap awal sekali. Jadi belum tentu dinyatakan bersalah melanggar kode etik dan belum tentu tidak melanggar juga,” kata Miko.

“Semuanya berbasis pada hasil pemeriksaan dan juga keterangan dari hakim terlapor nantinya,” ujarnya lagi.

GridPop.ID (*)