Find Us On Social Media :

Pria di Riau Bawa Kabur hingga Hamili Siswi SMA, Datangi Rumah Korban untuk Melamar

By Andriana Oky, Rabu, 5 Juli 2023 | 10:45 WIB

ilustrasi pelecehan

GridPop.ID - Seorang pria di Riau ditangkap karena diduga merudapaksa anak dibawah umur.

Adalah JS (36) sosok pria yang merupakan warga asal Kota Pekanbaru.

JS merudapaksa seorang pelajar berinisial SN (17) hingga hamil lima bulan.

Diwartakan TribunnewsBogor.com, kabar penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito.

Priyo menuturkan JS ditangkap pada Minggu (2/7/2023) sekitar pukul 14.00 WIB saat datang ke rumah orang tua korban untuk melamar.

"Pelaku datang bersama keluarganya untuk melamar korban. Namun, pihak keluarga korban menolak.

Selanjutnya, pelaku kita lakukan penangkapan setelah dilaporkan keluarga korban," kata Pangucap kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Senin (3/7/2023).

Pihak keluarga korban melapor karena menganggap pelaku telah membawa kabur putri mereka.

"Awalnya orangtua korban melihat ada pakaian dalam tas sekolah anaknya. Korban mengaku ada kegiatan di sekolah. Namun, pakaian korban dikeluarkan oleh orangtuanya," terang Priyo.

Baca Juga: Seminggu Bisa 3 Kali, Ayah di Pontianak Tega Rudapaksa Anak Kandungnya Tiap Malam

Orangtua yang curiga lalu pergi ke sekolahnya anaknya.

Namun, berdasarkan keterangan dari gurunya, korban sudah beberapa hari tidak masuk sekolah tanpa ada keterangan.

"Berdasarkan pengakuan orangtuanya, korban sebelumnya pernah dihubungi seseorang melalui pesan WhatsApp yang berisi ancaman terhadap anaknya," tandas Priyo.

Dari penuturan keluarga selama kabur, pelaku dan korban melakukan hubungan badan hingga hamil lima bulan.

"Korban pulang ke rumah dalam kondisi sudah hamil lima bulan," ujarnya.

Kasus lain terjadi di Ponorogo, Jawa Timur.

Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) ditangkap polisi karena menghamili pacarnya yang merupakan siswa SMA.

"Terduga pelaku berinisial PA (15) berdalih antara dirinya dan korban merupakan pasangan kekasih. Dan keduanya melakukan hubungan suami istri dasar suka sama suka," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Andik Candra dikutip dari Kompas.com.

Andik mengatakan kasus percabulan itu berawal saat terduga pelaku dan korban berpacaran Januari 2022 lalu.

Baca Juga: PILU Siswi SMP Digilir 3 Temannya Usai Diajak Beli Martabak, Alami Pendarahan Hebat

Setelah menjadi sepasang kekasih, tersangka mulai mencabuli korban di rumahnya saat kondisi sepi. Terlebih orangtua terduga pelaku bekerja di luar negeri.

Kepada polisi, tersangka PA mengaku pertama kali mencabuli korban pada Januari lalu. Korban dibujuk rayu tersangka untuk mau disetubuhi karena tidak akan hamil.

Bahkan bila hamil, tersangka membujuk akan bertanggung jawab hingga menikahi korban.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Ngakunya Ingin Menjaga, Oknum Polisi di NTT Rudapaksa Siswi SMA di Kos-kosan, Korban Diancam