Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randya Shaktika Putra, mengungkapkan, AM melakukan pemerkosaan dengan alasan tidak pernah mendapat jatah biologis dari istrinya.
"Pemerkosaan dilakukan pelaku pada 9 Desember 2023. Alasannya karena tidak mendapat jatah biologis dari istrinya," ujar Randhya, Rabu (13/12/2023).
Aksi bejat pelaku terkuak usai korban berani menceritakan kejadian yang menimpanya kepada keluarganya.
Keluarga korban yang tak terima lantas melaporkan pelaku ke pihak berwajib.
Saat diamankan, AM mengakui perbuatannya, dan ia melakukan aksinya ketika suami korban yang merupakan anak kandung pelaku sedang pergi melaut.
"Jadi pemerkosaan tersebut, dilakukan saat korban sendirian di rumah, karena ditinggal suami melaut," kata Randhya.
Petugas kepolisian berhasil menguak bahwa pelaku sebelumnya juga pernah melakukan aksi pelecehan yaitu dengan meremas payudara korban dan membujuk melalui chat agar korban mau diajak berhubungan suami istri.
Bahkan, kata Randhya, pelaku AM juga mengiming-imingi uang Rp 3 juta kepada korban.
"Kita jerat pelaku dengan pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Subs pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara," kata Randhya.
Siswi SD di Indramayu Diperkosa, Ibu Meninggal Lantaran Syok
Nasib pilu menimpa seorang siswi SD berusia 13 tahun di Indramayu, Jawa Barat.
Baca Juga: Nestapa Siswi SMP Trauma Dirudapaksa 2 Remaja Laki-laki, Satu Pelaku masih Buron