Melansir Kompas.com, korban berinisial CS di Desa Kedokanbunder Wetan, Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat diperkosa sekelompok remaja pada Sabtu (2/12/2023).
Keempat pelaku memperkosa korban secara bergilir.
Sebelum beraksi, korban dicekoki minuman keras.
Ibu korban yang syok mengetahui anaknya jadi korban aksi bejat tersebut meninggal dunia.
Atas perbuatan keempat pelaku, mereka diancam dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 81 ayat 1 dan/atau Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
GridPop.ID (*)