GridPop.ID - Bejat adalah kata yang tepat untuk menyebut sosok mertua satu ini.
Pasalnya, pria berinisial AM (46) ini tega memperkosa menantunya yang berusia 14 tahun.
Melansir Tribun Medan, diketahui AM sehari-hari bekerja sebagai nelayan dan ia tinggal di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Adapun korban baru dinikahi anak pelaku pada Agustus 2023.
Namun AM malah menjadikan sang anak mantu sebagai pemuas nafsu ketika suami korban pergi melaut.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona menjelaskan, korban pemerkosaan merupakan ibu muda yang masih berusia 14 tahun.
Pelaku beraksi pertama kali pada Oktober 2023 ketika rumah dalam keadaan sepi.
"Pelaku diketahui merupakan mertua korban. Ia (pelaku) mengaku telah memperkosa korban sebanyak 1 kali," kata AKBP Ronaldo dalam keterangannya dikutip Rabu (13/12/2023).
Korban awalnya tak berani menceritakan yang sebenarnya terjadi.
Namun, sang mertua kembali melakukan aksinya pada 9 Desember 2023 dan korban akhirnya buka suara.
Pelaku lantas dilaporkan ke Polres Tarakan.
Baca Juga: Beri Rp 200 Ribu, Oknum Caleg di Kolaka Utara Berbuat Tak Senonoh pada Gadis Difabel
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randya Shaktika Putra, mengungkapkan, AM melakukan pemerkosaan dengan alasan tidak pernah mendapat jatah biologis dari istrinya.
"Pemerkosaan dilakukan pelaku pada 9 Desember 2023. Alasannya karena tidak mendapat jatah biologis dari istrinya," ujar Randhya, Rabu (13/12/2023).
Aksi bejat pelaku terkuak usai korban berani menceritakan kejadian yang menimpanya kepada keluarganya.
Keluarga korban yang tak terima lantas melaporkan pelaku ke pihak berwajib.
Saat diamankan, AM mengakui perbuatannya, dan ia melakukan aksinya ketika suami korban yang merupakan anak kandung pelaku sedang pergi melaut.
"Jadi pemerkosaan tersebut, dilakukan saat korban sendirian di rumah, karena ditinggal suami melaut," kata Randhya.
Petugas kepolisian berhasil menguak bahwa pelaku sebelumnya juga pernah melakukan aksi pelecehan yaitu dengan meremas payudara korban dan membujuk melalui chat agar korban mau diajak berhubungan suami istri.
Bahkan, kata Randhya, pelaku AM juga mengiming-imingi uang Rp 3 juta kepada korban.
"Kita jerat pelaku dengan pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Subs pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara," kata Randhya.
Siswi SD di Indramayu Diperkosa, Ibu Meninggal Lantaran Syok
Nasib pilu menimpa seorang siswi SD berusia 13 tahun di Indramayu, Jawa Barat.
Baca Juga: Nestapa Siswi SMP Trauma Dirudapaksa 2 Remaja Laki-laki, Satu Pelaku masih Buron
Melansir Kompas.com, korban berinisial CS di Desa Kedokanbunder Wetan, Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat diperkosa sekelompok remaja pada Sabtu (2/12/2023).
Keempat pelaku memperkosa korban secara bergilir.
Sebelum beraksi, korban dicekoki minuman keras.
Ibu korban yang syok mengetahui anaknya jadi korban aksi bejat tersebut meninggal dunia.
Atas perbuatan keempat pelaku, mereka diancam dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 81 ayat 1 dan/atau Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
GridPop.ID (*)