"Sudah jadi tersangka (muncikari). Selesai pemeriksaan dan ditetapkan tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan di Polda," tegas Kabid Humas.
Polisi menyebut yang menjadi tersangka hanya muncikari.
Sedangkan untuk dua korban berstatus saksi.
Diketahui, Annisa ditangkap pada Jumat (1/9/2023) pukul 23.30 WIB oleh Tim Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Bangka Belitung (Babel).
Penangkapan selebgram ini, sempat membuat heboh karena diamankan saat dirinya asyik karaoke.
Setelah menjadi tersangka, wanita asal Pangkalpinang itu dijatuhi vonis hukuman penjara selama 3 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Koba.
Selain itu, dia juga denda sebesar Rp 120 juta subsider 1 bulan.
Vonis yang dibacakan Kamis (18/1/2024) pekan kemarin lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 5 tahun penjara.
Ketua majelis hakim, Derit SH menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Hukuman penjara selama 3 tahun. Pidana denda sebesar Rp120 juta subsider 1 bulan," kata Derit.
Dalam persidangan itu, Jaksa penuntut Umum (JPU) menerima putusan tersebut, tapi Kuasa Hukum Tato Trisetya masih pikir-pikir.