Find Us On Social Media :

Selebgram Nyambi Jadi Mucikari, Ini Sosok Annisa Rama Dewi, Korban Dijual Rp 3 Juta untuk Layani Pria Hidung Belang

By Luvy Octaviani, Senin, 22 Januari 2024 | 18:44 WIB

Annisa Rama Dewi

GridPop.ID - Nama Annisa Rama Dewi baru-baru ini menjadi sorotan.

Bagaimana tidak? Annisa terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Sosok Annisa Rama Dewi pun terungkap.

Melansir dari laman tribuntrends.com, Annisa Rama Dewi dikenal sebagai selebgram sekaligus sosialita, dia aktif menggunakan sosial media seperti TikTok dan Instagram.

Nisa memiliki followers sebanyak 26 ribuan di Instagram dan 106 ribu di Tiktok.

Namun selain menjadi selebgram, ternyata Annisa juga nyambi jadi mucikari.

Melansir dari laman tribunnews.com, Annisa mematok harga Rp 3 juta per orang untuk layani pria hidung belang.

Korban dipasarkan melalui WhatsApp tersangka.

"Hasil interogasi, pelaku mematok harga untuk satu korban Rp 3 juta sekali main. Pelaku mendapat keuntungan Rp 1 juta dari hasil prostitusi tersebut," ungkap Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo.

Sejumlah barang bukti turut diamankan dari pelaku, di antaranya uang kes Rp 6 juta hasil penjualan korban ke laki-laki hidung belang.

Kemudian setelah memeriksa saksi-saksi dan berdasarkan barang bukti, Nisa ditetapkan tersangka dan langsung ditahan Mapolda Babel.

Baca Juga: Patok Harga Rp 3 Juta, Selebgram Ini Nyambi Jadi Mucikari Tawarkan Wanita Muda Lewat WA

"Sudah jadi tersangka (muncikari). Selesai pemeriksaan dan ditetapkan tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan di Polda," tegas Kabid Humas.

Polisi menyebut yang menjadi tersangka hanya muncikari.

Sedangkan untuk dua korban berstatus saksi.

Diketahui, Annisa ditangkap pada Jumat (1/9/2023) pukul 23.30 WIB oleh Tim Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Bangka Belitung (Babel).

Penangkapan selebgram ini, sempat membuat heboh karena diamankan saat dirinya asyik karaoke.

Setelah menjadi tersangka, wanita asal Pangkalpinang itu dijatuhi vonis hukuman penjara selama 3 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Koba.

Selain itu, dia juga denda sebesar Rp 120 juta subsider 1 bulan.

Vonis yang dibacakan Kamis (18/1/2024) pekan kemarin lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 5 tahun penjara.

Ketua majelis hakim, Derit SH menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Hukuman penjara selama 3 tahun. Pidana denda sebesar Rp120 juta subsider 1 bulan," kata Derit.

Dalam persidangan itu, Jaksa penuntut Umum (JPU) menerima putusan tersebut, tapi Kuasa Hukum Tato Trisetya masih pikir-pikir.

Baca Juga: Dijebak Mucikari, 3 Siswi SMP di Situbondo Layani Pria Hidung Belang, Tarif Rp 700 Ribu Sekali Kencan

"Sudah menerima putusan, PH-nya masih pikir-pikir," ujar Jaksa Penuntut Umum, Maharani Cahyanti yang hadir dalam persidangan itu secara virtual.

Annisa dikenai pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Tuntutannya tanggal 4 Januari 2024 kemarin, tuntutannya 5 tahun penjara," ujar Maharani beberapa waktu lalu.

Pada tuntutan itu, pidana denda sebesar Rp.120.000.000 (seratus dua puluh juta Rupiah) subsidair 6 (enam) bulan.

Sebelum sidang tuntutan terdakwa Annisa, pada sidang pemeriksaan saksi, dihadirkan 5 orang saksi.

"Saksinya 5 orang, sidang selanjutnya tanggal 18 Januari 2024, agenda pembacaan putusan," katanya. GridPop.ID (*)