GridPop.ID - Legalitas kelompok sesama jenis atau biasa disebut LGBT masih simpang siur di berbagai negara.
Selain menuai pro kontra, keberadaan mereka juga menaruh harapan untuk kehidupan banyak anggota kelompoknya.
Harapan itu pula yang merekah di kawasan Taiwan karena ada kabar baru.
Pasalnya, Taiwan akhirnya menjadi negara pertama di benua Asia yang melegalkan pernikahan sesama jenis.
Diwartakan Kompas.com via Suar.ID, parlemen Taiwan telah mengesahkan undang-undang pernikahan sesama jenis tersebut pada Jumat (17/5/2019).
Rancangan undang-undang pernikahan sesama jenis tersebut lolos sebelumnya usai hasil voting anggota parlemen menolak keberatan pada menit-menit terakhir dari politisi konservatif untuk menyetujui perubahan.
RUU tersebut juga sebagai tindak lanjut dari putusan Pengadilan Konstitusional pada 2017 yang memerintahkan bahwa pasangan sesama jenis memiliki hak untuk menikah secara resmi.
Hanya satu minggu sebelum tenggat waktu dua tahun, Parlemen Taiwan mengesahkan RUU yang membuat pernikahan sesama jenis menjadi kenyataan.
Ia akan mulai berlaku pada 24 Mei.
Baca Juga: Brunei Darussalam Terapkan Hukuman Mati dengan Dirajam untuk Kaum LGBT!
RUU yang menawarkan perlindungan hukum yang setara dengan pasangan heteroseksual kepada pasangan sesama jenis itu akan berlaku setelah ditandatangani ole Presiden Tsai Ing-wen.
Kendati demikian, Taiwan yang memiliki kounitas LGBT terbesar saerta parade LGBT kebanggaan tiap tahunnya itu, memiliki masalah kesetaraan pernikahan yag telah memecah belah masyarakat.
Melansir CNN, dalam referendum kontroversial pada November tahun lalu, 67% memilih untuk menolak pernikahan sesama jenis.
Dalam beberapa bulan terakhir, kelompok konservatif juga telah berkampanye menentang reformasi pernikahan sesama jenis dan mengatakan undang-undang tersebut tidak menghargai kehendak rakyat.
"Kehendak sekitar tujuh juta orang dalam referendum telah diinjak-injak," kata kelompok Koalisi untuk Kebahagiaan Generasi Masa Depan, dalam pernyataannya.
Taiwan kini menjadi negara ke-29 yang mengakui secara hukum adanya pernikahan sesama jenis.
Sementara itu, Penjabat Direktur Amnesty International Taiwan annie Huang mengatakan, pemerintah juga masih akan memperjuangkan hak LGBT di negaranya.
"Pemerintah Taiwan tidak boleh berhenti di sini. Pemerintah perlu bertindak untuk menghilangkan semua bentuk diskriminasi dengan alasan orientasi seksual, identitas gender dan status interseks," tandasnya.
Baca Juga: Prabowo Disebut Akui Penetapan KPU Bila Tak Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Berbeda dengan Taiwan, negara Brunei justru bertindak sebaliknya.
Sebaimana diketahui, Sultan Brunei Hassanal Bolkiah mengumumkan hukuman mati dengan dirajam bagi LGBT pada 3 April lalu.
Dikutip dari BBC via Kompas.com, Minggu (5/5/2019) sebulan pasca pengumuman itu muncul, Sultan Brunei menarik kembali ucapannya.
Baca Juga: Serukan Jihad, Ketua GNPF Ulama Bogor Dicokok Polisi, Begini Nasibnya Usai Jadi Tersangka
Hal itu dilakukannya karena keputusannya menuai berbagai kecaman dari dunia internasional.
Dalam pernyatannya, Sultan Bolkiah menuturkan dia bakal memperpanjang moratorium hukuman mati dirajam bagi pelaku LGBT, zina, serta pemerkosaan. (*)
Source | : | Kompas.com,CNN,Suar.ID,BBC |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar