Selain Mukhlis, wanita yang menjadi selingkuhan Mukhlis juga ikut mendapatkan hukuman cambuk.
Wanita tersebut dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 23 kali.
Selain menerima hukuman cambuk, Mukhlis juga dipecat dari Dewan Ulama Aceh.
Penerapan hukuman cambuk di Aceh ini dinilai efektif untuk mengurangi perzinahan.
Hukuman cambuk mempermalukan pelaku di depan umum karena selingkuh atau berzina.
Sebelumnya di Bulan Mei 2019 lalu, kasus serupa juga terjadi di Aceh.
Source | : | Wartakotalive.com,Serambinews.com,GridHot.ID |
Penulis | : | Maria Andriana Oky |
Editor | : | Maria Andriana Oky |
Komentar