Dilansir GridPop.ID dari Serambinews.com via GridHot.ID, Sabtu (3/5)m seorang wanita berinisial NR (23) dan seorang pria berinisial RJ (30) dijatuhi eksekusi hukuman cambuk.
NR adalah wanita asal Bireuen yang berprofesi sebagai Sales Promotion Girl (SPG), sedangkan RJ adalah bosnya.
Keduanya diberi hukuman cambuk setelah tertangkap sedang asyik bermesraan di kamar hotel di Banda Aceh, Minggu dini hari, 31 Maret 2019 lalu.
Padahal, mereka berdua bukanlah sepasang suami istri.
Setelah diciduk dan ditangkap, atas ganjaran kasus tindak asusila yang mereka lakukan, keduanya dijatuhi humum cambuk.
Hukuman itu dilaksanakan di pelataran Masjid Baiturrahman, Gampong Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh (3/5/2019).
Masing-masing menerima hukuman cambuk sebanyak 25 kali. (*)
Source | : | Wartakotalive.com,Serambinews.com,GridHot.ID |
Penulis | : | Maria Andriana Oky |
Editor | : | Maria Andriana Oky |
Komentar