GridPop.ID - Hukuman cambuk merupakan salah satu hukuman yang diberlakukan di Provinsi Aceh.
Hukuman cambuk ini diperuntukkan bagi para pelaku tindakan asusila.
Pelaku tindakan asusila yang telah melanggar aturan harus menerima hukuman cambuk sebagai efek jera.
Tak hanya itu, hukuman cambuk itu digelar di pelataran masjid dan juga ditonton oleh masyarakat dan mampu menambah rasa malu pada pelaku tindakan asusila.
Dan kasus hukuman cambuk ini kembali terjadi.
Mirisnya hukuman cambuk ini menimpa salah satu orang yang merancang dan membuat hukuman cambuk tersebut.
Adalah Mukhlis sosok perancang hukum cambuk yang harus merasakan hukuman yang dibuatnya sendiri.
Dilansir dari Wartakotalive.com, Mukhlis dijatuhi hukuman 28 kali cambukan karena kepergok selingkuh dengan istri orang lain.
Mukhlis adalah bagian dari Dewan Ulama Aceh yang membantu merancang undang-undang Syariah yang menghukum pelaku perselingkuhan dengan hukuman cambuk.
Selain Mukhlis, wanita yang menjadi selingkuhan Mukhlis juga ikut mendapatkan hukuman cambuk.
Wanita tersebut dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 23 kali.
Selain menerima hukuman cambuk, Mukhlis juga dipecat dari Dewan Ulama Aceh.
Penerapan hukuman cambuk di Aceh ini dinilai efektif untuk mengurangi perzinahan.
Hukuman cambuk mempermalukan pelaku di depan umum karena selingkuh atau berzina.
Sebelumnya di Bulan Mei 2019 lalu, kasus serupa juga terjadi di Aceh.
Dilansir GridPop.ID dari Serambinews.com via GridHot.ID, Sabtu (3/5)m seorang wanita berinisial NR (23) dan seorang pria berinisial RJ (30) dijatuhi eksekusi hukuman cambuk.
NR adalah wanita asal Bireuen yang berprofesi sebagai Sales Promotion Girl (SPG), sedangkan RJ adalah bosnya.
Keduanya diberi hukuman cambuk setelah tertangkap sedang asyik bermesraan di kamar hotel di Banda Aceh, Minggu dini hari, 31 Maret 2019 lalu.
Padahal, mereka berdua bukanlah sepasang suami istri.
Setelah diciduk dan ditangkap, atas ganjaran kasus tindak asusila yang mereka lakukan, keduanya dijatuhi humum cambuk.
Hukuman itu dilaksanakan di pelataran Masjid Baiturrahman, Gampong Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh (3/5/2019).
Masing-masing menerima hukuman cambuk sebanyak 25 kali. (*)
Source | : | Wartakotalive.com,Serambinews.com,GridHot.ID |
Penulis | : | Maria Andriana Oky |
Editor | : | Maria Andriana Oky |
Komentar