"Para investor dapat menguasai izin pemanfaatan 20 sampai 30 tahun. Itulah kesan utama RUU omnibus law, cenderung eksploitatif terhadap sumber daya alam," ungkapnya.
Selain itu, semakin banyak tenaga kerja asing (TKA) masuk indonesia menurutnya jelas menimbulkan ketidakadilan bagi WNI.
Faktor lain yang dapat memicu penolakan, UU omnibus law terkesan kuat di pemerintah pusat mengubah desentralisasi menjadi sentralisasi.
Utamanya terkait perizinan penguasaan lahan untuk investor asing.
"Akumulasi menarik desentralisasi sangat mengecewakan pemerintah daerah," imbuh dia.
Sementara itu, pakar hukum Tata Negara UIN Syarif Hidyatullah Jakarta, Andi Syafrani mengatakan, sejumlah negara sudah mulai kapok dengan model omnibus law dalam sistem konstitusi mereka.
Sistem omnibus law yang diadopsi Indonesia mengadopsi sistem yang pertama kali diterapkan di Amerika Serikat.
Salah satu negara yang masih menggunakan sistem omnibus law yakni Vietnam pada 2016.
Source | : | kompas |
Penulis | : | None |
Editor | : | Septiana Hapsari |
Komentar