Saat itu, Vietnam pun berkonsultasi terlebih dahulu dengan World Bank sebelum mengeluarkan aturan dengan sistem omnibus law.
"Jadi draft-nya (draf peraturan) dibaca dulu oleh World Bank, kemudian World Bank memberikan analisis. Tidak banyak analisisnya, sekitar 26 lembar. Intinya menyatakan draft ini oke dan silakan kalian sosialisasi secepatnya," ujarnya.
Andi mengungkapkan, dalam proses penyusunan UU dengan sistem omnibus law, pihak eksekutif seolah memberi tugas kepada pihak legislatif untuk menyelesaikan rancangan peraturan.
"Kalau bahasa mereka kritikannya adalah, ini prosesnya sangat jauh dari proses deliberatife democracy (demokrasi yang melalui diskursus)," katanya.
"Bahkan mereka menyebut model omnibus ini undemocratic. Kenapa? Simpel saja karena tidak memberikan waktu yang cukup untuk proses pembuatan hukumnya," imbuh dia.
Sehingga proses negosiasi terhadap aspek penting menyangkut masyarakat juga tidak dilakukan secara proporsional.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Omnibus Law Sudah Diterapkan di Luar Negeri, Bagaimana Efektivitasnya?"
Source | : | kompas |
Penulis | : | None |
Editor | : | Septiana Hapsari |
Komentar