Pakar Hukum Internasional Universitas Islam Indonesia (UII) Jawahir Thontowi menjelaskan omnibus law di luar negeri berjalan efektif.
"Di luar negeri, khususnya negara-negara dengan sistem common law, omnibus law dapat berfungsi efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Adapun yang dimaksud dengan common law, menurut penjelasannya, adalah sistem hukum yang berada di dalam ikatan negara persemakmuran Inggris.
Dia memberi contoh negara-negara yang efektif menjalankan omnibus law, yaitu Kanada dan beberapa negara di Asia Tenggara, seperti Filipina, Vietnam, serta Thailand.
Akan tetapi, kondisi sosial ekonomi negara-negara itu jauh lebih stabil.
Sementara itu kondisi Indonesia berbeda jauh.
"Kondisi di Indonesia berbeda jauh, sebab pembahasan RUU omnibus law dilakukan di masa genting pandemi Covid-19, partisipasi masyarakat tidaklah optimal," katanya.
Menurut Thontowi, pemerintah cenderung lebih memihak investor asing dan kurang peduli pada rakyat.
Dalam kaitannya dengan pemilikan dan penguasaan tanah tidak seketat di Thailand.
Source | : | kompas |
Penulis | : | None |
Editor | : | Septiana Hapsari |
Komentar