GridPop.ID - Kementerian Pendidikan dan Kebudaayan (Kemendikbud) kembali membuat keputusan terbaru terkait kegiatan pembelajaran di tengah pandemi Covid-19 ini.
Setelah beberapa pertimbangan, akhirnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan, mulai 2021 mendatang sekolah boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Namun hal ini bersikap boleh, bukan mewajibkan.
Mengenai kebijakan tersebut, Kemendikbud menyerahkan keputusan kepada pemerintah daerah, sekolah dan orang tua.
Melansir dari Kompas.com, kebijakan ini diambil berdasarkan hasil keputusan besama 4 menteri.
Yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri mengenai panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.
Hal ini dilakukan karena banyak sekali daerah-daerah dan desa-desa yang merasa sangat sulit untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"Kita harus menyadari bahwa setelah melakukan evaluasi hasil dari pembelajaran jarak jauh ini bahwa dampak negatif yang terjadi pada anak itu satu hal yang nyata," ungkap Mendikbud.
Untuk melaksanakn sekolah tatap muka, setiap sekolah harus memenuhi daftar periksa.
Melansir dari Kompas.com, berikut merupakan daftar periksa yang semuanya harus dipenuhi oleh sekolah agar bisa melakukan pembelajaran tatap muka.
1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti: toilet bersih dan layak, adanya sarana cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer , disinfektan
2. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.
3. Kesiapan menerapkan wajib masker.
4. Memiliki thermogun.
5. Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang: memiliki komorbid tidak terkontrol, tidak memiliki akses terhadap transportasi yang aman, memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.
6. Mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orangtua atau wali.
Terkait dengan keputusan Kemendikbud soal kegiatan sekolah tatap muka pada Januari 2021 mendatang ini, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pun angkat bicara.
Melasir dari Kompas TV, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendukung kebijakan pemerintah yang akan membuka kegiatan belajar mengajar secara tatap muka mulai Januari 2021 mendatang.
"Berdasarkan masukan, kajian, dan diskusi di lingkungan PGRI, kami memandang memang sudah saatnya (kegiatan belajar mengajar secara tatap muka)," kata Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi dalam pernyataan visual kepada jurnalis Kompas TV Ihsan Sitorus, Jumat (20/11/2020).
Tentu kegiatan belajar mengajar secara tatap muka ini, kata Unifah, disertai catatan harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang tertib dan ketat untuk keselamatan semua.
Namun begitu, PGRI meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyiapkan beberapa hal sebelum kegiatan belajar secara tatap muka ini berlangsung mulai Januari 2021.
Baca Juga: Beredar Luas Isu Kemendikbud Hapus Mata Pelajaran Sejarah, Begini Klarifikasi Nadiem Makarim
Karena pembelajaran ini bukan pembelajaran normal seperti sebelumnya, menurut Unifah, maka dibutuhkan petunjuk-petunjuk yang jelas.
"Serta yang paling penting adalah menyiapkan kurikulum sederhana, bukan pilihan kurikulum darurat yang disederhanakan," ujarnya.
Selain itu juga ada relaksasi atau penyesuaian aturan-aturan, sehingga guru-guru tidak dirugikan.
"Kalau pemerintah melakukan pembukaan dan menyerahkan kepada pemerintah daerah, maka diperlukan juga aturan-aturan terkait 24 jam mengajar, dan sebagainya," jelas Unifah.
Yang tak kalah penting, lanjut Unifah, adalah kerja sama semua pihak, yakni pemerintah daerah, guru, kepala sekolah, dan orang tua. Sehingga rencana kita belajar tatap muka bisa dilaksanakan.
"Karena pada dasarnya pendidikan itu memang memerlukan sentuhan interaksi yang saling mengasihi di ruang kelas, antara guru dan siswanya," tutup Unifah.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Kompas TV |
Penulis | : | Septiana Hapsari |
Editor | : | Septiana Hapsari |
Komentar