Putusan tersebut dijatuhkan pada awal bulan Agustus ini, atau lebih cepat daripada penjatuhan hukuman yang diberikan kepada Oquendo.
Sebagi tambahan yang mengutip dari laman kompas.com, pedofilia adalah kelainan psikoseksual, di mana orang dewasa atau remaja memiliki preferensi seksual terhadap anak-anak praremaja.
Gangguan ini juga dianggap sebagai parafilia, yang adalah sekelompok gangguan yang didefinisikan sebagai aktivitas seksual yang abnormal.
Ketika fantasi atau tindakan seksual melibatkan seorang anak atau lebih, sebagai cara yang lebih disukai untuk mencapai gairah dan kepuasan seksual bagi seseorang, maka orang itu dianggap sebagai pedofil.
Para psikolog dan psikiater menganggap pedofilia sebagai gangguan mental, bukan preferensi seksual.
Di banyak negara, pedofilia dikategorikan sebagai kasus pidana. Preferensi pedofil dapat bervariasi dari orang ke orang.
Beberapa individu tertarik terhadap anak laki-laki dan perempuan, beberapa tertarik hanya terhadap satu jenis kelamin, ada juga yang tertarik pada anak dan orang dewasa sekaligus.
Perilaku seksual yang terkait pedofilia juga bervariasi, ada yang melakukan kejahatan dan ada juga pedofil yang menahan diri dan menghindari kejahatan terlepas dari gangguan mental yang dimilikinya.
Beberapa paedofil membatasi perilaku mereka hanya dengan cara mengekspos diri di depan anak-anak.
Tapi, ada juga yang melakukan sesuatu yang lebih jauh, misalnya seks oral atau seks genital penuh.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Dailymail.co.uk,Sosok.id |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar