Mereka terbukti melakukan tidak asusila kepada kedua anak Rose yang masih di bawah umur.
Lebih menyedihkan adalah, pemaksaan tersebut direkam oleh sang ibu untuk disebar luaskan melalui jejaring sosial.
Polisi Florida menemukan ratusan gambar dan video telanjang kedua anak perempuan malang tersebut.
Dilansir Sosok.ID dari Dailymail.co.uk (30/8/19), Oquendo dijatuhi hukuman 50 tahun penjara federal pada Senin (26/8/19) lalu, setelah menakui memproduksi video asusila yang diperankan oleh kedua anak Rose.
Pasangan tersebut ditangkap pada bulan September 2016, si pria ditangkap oleh FBI setelah menerima laporan adanya eksploitasi anak sebagai bintang film porno.
Di tempat tinggalnya yang berada di Virginia, pihak berwenang menyita sejumlah barang bukti atas kejahatan tersebut.
Source | : | Kompas.com,Dailymail.co.uk,Sosok.id |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar