"Dia (pelaku) sendiri mengakui perbuatannya," tutur Teguh.
Pelaku kini dalam tahanan di Mapolresta Samarinda.
Dia dijerat Pasal 81 Ayat 3 UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Namun hal malang masih berlanjut, JP akhirnya juga digugat cerai istrinya yang adalah kakak kandung korban.
Proses gugatan kini sedang berjalan.
Sementara itu, kasus serupa juga menimpa seorang bocah SD.
Dilansir dari laman kompas.com, seorang pemuda di Palembang, Sumatera Selatan berinisial AD (21) ditangkap polisi lantaran telah melakukan aksi cabul terhadap murid perempuan Sekolah Dasar (SD) yakni MP (9).
Kasus ini terkuak setelah orangtua MP membuat laporan di Polrestabes Palembang.
Pelaku AD pun segera ditangkap petugas ketika berada di rumahnya.
Source | : | Kompas.com,Suar.id |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar