GridPop.ID - Aksi bejat dilakukan oleh pria ini.
Pasalnya dirinya tega cabuli adik ipar saat istri dan anaknya tak ada di rumah.
Aksi bejatnya pun terkuak setelah korban memberanikan diri melaporkan kepada sang ibu.
Setelah perlakuan bejatnya terbongkar, pria ini bak ketiban karma alami hal buruk secara terus-terusan.
Dikutip dari laman suar.id, seorang pria berinisial JP (29) di Samarinda, Kalimantan Timur, mencabuli adik iparnya yang masih duduk di bangku kelas tiga SMP.
JP mengancam korban yang berusia 15 tahun ini dengan menceraikan kakak korban yang adalah istrinya.
"Dia (pelaku) ancam korban, kalau enggak mau, dia ceraikan kakaknya."
"Pelaku juga mengancam agar korban tak boleh cerita ke siapa-siapa," ungkap Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo, kepada awak media, di Samarinda, Sabtu (17/10/2020).
Aksi bejat tersebut dilakukan JP di rumah kontrakan yang ia sewa, saat istri dan anaknya sedang menghadiri acara pernikahan ke luar kota pada, Kamis (3/9/2020) malam.
Kejadian bermula saat JP mendatangi rumah korban di Kecamatan Samarinda Utara.
Setiba di rumah mertua, pelaku mendengar adiknya iparnya ingin ganti casing ponsel di konter.
"Pelaku langsung mengajak korban keluar cari casing HP."
"Dalam perjalanan pelaku justru membawa korban ke rumah kontrakan," terang dia.
Saat hendak dicabuli, siswi SMP ini sempat menolak.
Namun, pelaku terus mengancam.
Usai kejadian korban langsung melapor ke ibunya setelah di antar pulang ke rumah.
Tanpa pikir panjang, sang ibu langsung melapor ke Mapolresta Samarinda dengan bukti visum.
Polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap JP.
"Dia (pelaku) sendiri mengakui perbuatannya," tutur Teguh.
Pelaku kini dalam tahanan di Mapolresta Samarinda.
Dia dijerat Pasal 81 Ayat 3 UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Namun hal malang masih berlanjut, JP akhirnya juga digugat cerai istrinya yang adalah kakak kandung korban.
Proses gugatan kini sedang berjalan.
Sementara itu, kasus serupa juga menimpa seorang bocah SD.
Dilansir dari laman kompas.com, seorang pemuda di Palembang, Sumatera Selatan berinisial AD (21) ditangkap polisi lantaran telah melakukan aksi cabul terhadap murid perempuan Sekolah Dasar (SD) yakni MP (9).
Kasus ini terkuak setelah orangtua MP membuat laporan di Polrestabes Palembang.
Pelaku AD pun segera ditangkap petugas ketika berada di rumahnya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang Iptu Fifin Sumailan mengatakan, kejadian tersebut berlangsung pada Senin (13/12/2021) di kawasan Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang.
Tersangka AD semula sedang bermain layangan bersama temannya yang lain. Kemudian, MP datang ke lokasi untuk bermain dengan teman sebayanya.
Tanpa diduga, hasrat AD malah menjadi memuncak ketika melihat MP. Ia kemudian mencoba mencabuli korban di tengah keramaian.
“Korban sempat digendong oleh pelaku dan kelaminnya dipegang. Karena ketakutan, korban teriak sehingga warga berdatangan,” kata Fifin kepada wartawan, Senin (10/1/2022).
Melihat warga datang ke lokasi, AD langsung kabur.
Ia ditangkap tanpa perlawanan, saat sedang bersembunyi di rumah.
Menurut Fifin, peyidik sudah mengamankan bukti pakaian korban serta hasil visum. Sehingga, AD pun kini telah ditetapkan tersangka.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Suar.id |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar