Hukuman untuk dakwaan penetrasi seksual pada anak di bawah umur 14 tahun, pelaku bisa dihukum selama 20 tahun, didenda, atau dicambuk.
Terkait dakwaan penetrasi seksual bagi korban berusia antara 14-16 tahun, hukumannya penjara 10 tahun, denda, atau bisa keduanya.
Adapun untuk dakwaan melukai korban, pria tersebut bisa dipenjara selama tiga tahun, mendapat denda, maupun keduanya.
Bicara soal pelecehan seksual, melansir dari Tribunnews, seorang psikolog mengatakan bahwa salah satu dampak yang akan anak alami ketika menjadi korban pelecehan seksual adalah menyalahkan dan menarik diri dari lingkungan.
Hal ini juga dibenarkan Mira selaku psikolog anak.
“Mereka (anak yang menjadi korban pelecehan seksual) jadi punya keraguan jangan-jangan yang salah saya. Korban pelecehan dan kekerasan seksual biasanya seperti itu. Apalagi jika diperkuat oleh lingkungan, abis sih kamu pakaiannya kayak gitu,” ujarnya.
Karena itulah korban pelecehan seksual terutama perempuan, sering disalahkan oleh lingkungan.
“Akhirnya mereka akan jauh dari merasa dilindungi. Ini dilindungi ya, belum dibela,” tambahnya.
Mira yang juga sering menangani kasus pelecehan seksual pada anak, mengaku bahwa mengobati trauma para korban adalah salah satu hal tersulit.
Proses penyembuhan trauma ini juga tidak sama antara anak satu dengan yang lainnya.
Ternyata tak hanya itu, pelecehan seksual pada anak juga bisa berdampak pada cara anak bersosialisai.
Bahkan anak bisa sampai menutup diri dari lingkungan.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Sintia N |
Editor | : | Sintia N |
Komentar