GridPop.ID - Tragedi memilukan terkait pemerkosaan gadis muda kembali memancing amarah publik.
Betapa tidak, korban pemerkosaan kali ini tak main-main jumlahnya.
Seorang pria Singapura dikabarkan menghamili tiga gadis muda, masing-masing berusia 12, 15 dan 18 tahun.
Korban termuda dilaporkan menggugurkan kandungannya, sementara dua korban sisanya memilih untuk memertahankan bayinya.
Ironisnya, identitas pelaku yang sudah tega berbuat sekeji itu baru bisa terungkap dalam rentang waktu tiga tahun lantaran saat berbuat kejahatan ia masih berusia 18 tahun.
Namun pada sidang vonis yang digelar pada 21 Juli 2021, pelaku telah berusia 21 tahun sehingga ia diharuskan untuk hadir.
Dalam sidang itu, lelaki itu mengaku bersalah atas empat dakwaan melakukan penetrasi seksual pada anak di bawah umur 16 tahun.
Mengutip Kompas.com dari Mothership Rabu (14/7/2021), dia juga mengakui satu dakwaan melukai korban yang berumur 18 tahun.
Sedangkan 17 dakwaan lainnya akan dipertimbangkan untuk menentukan masa hukumannya, yang mayoritas penetrasi seksual pada anak di bawah umur.
Pusat pelatihan masa percobaan dan reformasi Singapura dipanggil untuk menentukan hukuman apa yang paling tepat bagi pelaku.
Diketahui, pelaku bertemu dengan korbannya itu bermula pada Januari 2017, saat pelaku berusia 17 tahun, dia bertemu korban berumur 15 tahun melalui kenalan.
Keduanya kemudian berkencan, dan beberapa kali berhubungan seks sebelum putus pada Agustus 2017.
Korban mengetahui dia hamil pada awal 2018, dengan Rumah National University melaporkannya ke polisi pada Maret 2018 perihal kehamilan di bawah umur.
Di Januari 2018, tersangka yang menginjak usia 19 tahun bertemu korban yang berumur 12 tahun lewat Instagram.
Setelah berpindah komunikasi ke WhatsApp, pelaku mengajak bertemu meski dia tahu korban masih sangat belia.
Mereka berkencan dan sempat berhubungan seks. Pada 30 April 2019, gadis itu menyadari dia mengandung selama 10 pekan.
Dia memutuskan menggugurkan bayinya pada Mei 2019. Saat itu, pelaku tengah menjalani wajib militer.
Dari hasil tes DNA, hasilnya 99,9999 persen pelaku adalah ayah bayi yang digugurkan korban tersebut.
Meski begitu, mereka masih tetap bertemu pada akhir pekan dan melakukan hubungan suami istri.
Pada Agustus 2019, pelaku berpasangan dengan korban umur 18 tahun. Mereka kemudian putus pada September 2020.
Hanya saja di Januari 2020, pria itu sempat menyiksa pacarnya karena tidak ingin melihatnya meninggalkan rumah.
Korban mengetahui dia hamil pada Maret 2020, dan melahirkan sekitar empat bulan sesudahnya.
Hukuman untuk dakwaan penetrasi seksual pada anak di bawah umur 14 tahun, pelaku bisa dihukum selama 20 tahun, didenda, atau dicambuk.
Terkait dakwaan penetrasi seksual bagi korban berusia antara 14-16 tahun, hukumannya penjara 10 tahun, denda, atau bisa keduanya.
Adapun untuk dakwaan melukai korban, pria tersebut bisa dipenjara selama tiga tahun, mendapat denda, maupun keduanya.
Bicara soal pelecehan seksual, melansir dari Tribunnews, seorang psikolog mengatakan bahwa salah satu dampak yang akan anak alami ketika menjadi korban pelecehan seksual adalah menyalahkan dan menarik diri dari lingkungan.
Hal ini juga dibenarkan Mira selaku psikolog anak.
“Mereka (anak yang menjadi korban pelecehan seksual) jadi punya keraguan jangan-jangan yang salah saya. Korban pelecehan dan kekerasan seksual biasanya seperti itu. Apalagi jika diperkuat oleh lingkungan, abis sih kamu pakaiannya kayak gitu,” ujarnya.
Karena itulah korban pelecehan seksual terutama perempuan, sering disalahkan oleh lingkungan.
“Akhirnya mereka akan jauh dari merasa dilindungi. Ini dilindungi ya, belum dibela,” tambahnya.
Mira yang juga sering menangani kasus pelecehan seksual pada anak, mengaku bahwa mengobati trauma para korban adalah salah satu hal tersulit.
Proses penyembuhan trauma ini juga tidak sama antara anak satu dengan yang lainnya.
Ternyata tak hanya itu, pelecehan seksual pada anak juga bisa berdampak pada cara anak bersosialisai.
Bahkan anak bisa sampai menutup diri dari lingkungan.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Sintia N |
Editor | : | Sintia N |
Komentar